Mendagri: Jumlah Penonton MotoGP Mandalika Maksimal 60.000 Orang

Selasa, 15 Maret 2022 - 04:02 WIB
loading...
Mendagri: Jumlah Penonton MotoGP Mandalika Maksimal 60.000 Orang
Mendagri Tito Karnavian menetapkan jumlah penonton ajang balap MotoGP di Mandalika, NTB maksimal 60.000 orang. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menetapkan jumlah penonton ajang balap MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 20 Maret 2022 maksimal sebanyak 60.000 orang.

"Jumlah penonton yang diizinkan masuk paling banyak 60.000 orang dengan kelas festival maksimal 10% dari jumlah penonton," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022) dini hari.

Safrizal menyampaikan, syarat vaksinasi benar-benar diterapkan dalam perhelatan ini. Di mana, untuk seluruh pembalap, crew, official, hingga penonton yang telah mendapatkan vaksin 2 kali tidak diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.



Begitu juga halnya bagi penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat tiba di Lombok selama yang bersangkutan telah mendapatkan dua kali vaksin.

“Diharapkan penyelenggaraan MotoGP dapat menciptakan multiplier effect bagi ekonomi lokal dan regional melalui upaya memaksimalkan pelibatan UMKM sehingga mampu meningkatkan dan mempercepat agenda pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.



Adapun, aturan tersebut secara rinci diatur dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 Tentang PPKM di luar wilayah Jawa dan Bali, pada instruksi keenam huruh H yang berbunyi;



Penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Penyelenggaraan Mandalika MotoGP Di Pertamina Mandalika International Street Circuit Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 dilakukan perubahan pada hal-hal sebagai berikut:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1324 seconds (0.1#10.140)