Total Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim Capai Rp60 Miliar

Senin, 14 Maret 2022 - 15:56 WIB
loading...
Total Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim Capai Rp60 Miliar
Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex Doni Salmanan . Sejumlah aset sementara yang disita mencapai Rp60 miliar.

"Ditotal sementara sekitar Rp60 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Gatot menekankan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan terus menelusuri aset milik Doni Salmanan yang diduga diperoleh dari tindak pidana kejahatan penipuan Quotex. "Kita masih tracing aset terus," ujar Gatot.





Diketahui, penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah menyita dua rumah milik Doni Salmanan di Kota Bandung dan Soreang. Selain itu, mobil Porsche dan belasan kendaraan roda dua juga telah disita.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1980 seconds (0.1#10.140)