2 Rumah Milik Doni Salmanan di Bandung Ikut Disita

Senin, 14 Maret 2022 - 08:21 WIB
loading...
2 Rumah Milik Doni Salmanan di Bandung Ikut Disita
Selain mobil mewah dan belasan motor gede, Bareskrim juga menyita dua rumah milik Doni Salmanan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan , tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Selain mobil mewah dan belasan motor gede, dua rumah Doni Salmanan di Bandung ikut Disita

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan, dua rumah yang disita milik Doni Salmanan itu berada di Bandung dan Soreang. "Rumah dua (milik Doni Salmanan disita)," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (14/3/2022).



Selain menyita dua rumah, sejumlah aset milik dari tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex itu juga telah diamankan oleh penyidik Bareskrim.

Adapun aset yang disita untuk tahap awal diantaranya adalah mobil mewah Porsche hingga beberapa motor gede (moge) yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat. "Iya (dilakukan penyitaan)," ucap Reinhard.



Reinhard menjelaskan, motor gede yang disita berjumlah belasan kendaraan. Ia belum bisa memaparkan lebih dalam, pasalnya akan disampaikan keterangan resmi dari Bareskrim Polri. "Detil menyusul. Ada beberapa mobil, belasan motor," tutur Reinhard.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5025 seconds (0.1#10.140)