Pengusaha Muda Rudy Salim Bakal Diperiksa terkait Kasus Indra Kenz

Senin, 14 Maret 2022 - 10:36 WIB
loading...
Pengusaha Muda Rudy Salim Bakal Diperiksa terkait Kasus Indra Kenz
Bareskrim mengagendakan pemeriksaan crazy rich Rudy Salim yang dikenal sebagai pengusaha muda pemilik showroom mobil-mobil mewah.Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha muda Rudy Salim . Bila tidak ada kendala, Rudi diperiksa pekan ini.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, Rudy Salim akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz. "Iya, mungkin minggu ini," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (14/3/2022).



Namun, Whisnu belum menjelaskan kapan hari pemeriksaan itu. Begitu juga dengan, apa yang akan didalami dalam panggilan Rudy Salim sebagai saksi di kasus Indra Kenz tersebut.

Rudy Salim dikenal sebagai sosok pengusaha muda dan sukses. Omzet yang ia raih mencapai miliaran rupiah di usia yang belum genap 30 tahun. Kegemarannya di dunia otomotif yang ditekuninya sejak lama terus berkembang hingga sukses menjadi bos showroom mobil mewah di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Rudy Salim juga sangat akrab dan dekat dengan artis kondang Raffi Ahmad. Di berbagai acara, konten dan kegiatan mereka selalu terlihat bersama hingga menggarap proyek bersama RANS.



Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1031 seconds (0.1#10.140)