DPD RI Minta KPK Usut Dugaan Bagi-bagi Kaveling di Lokasi IKN
Minggu, 13 Maret 2022 - 22:14 WIB
loading...
Anggota DPD RI Abdul Rahman Thaha meminta KPK mengusut tuntas adanya dugaan bagi-bagi lahan di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Dugaan bagi-bagi kaveling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang kini menjadi pembicaraan hangat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengundang komentar dari kalangan anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Senayan.
Salah satunya dilontarkan anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah (Sulteng), Abdul Rahman Thaha. Dia pun dengan tegas meminta KPK mengusut adanya dugaan bagi-bagi kaveling di lahan IKN. “Saya meminta kepada KPK untuk mengusut adanya dugaan bagi-bagi kaveling lahan di IKN, tentunya pernyataan seorang wakil ketua KPK di dasari adanya data dan informasi,” tegasnya kepada SINDOnews, Minggu (13/3/2022).
Dengan situasi hari ini, kata dia, Indonesia dihadapkan pada kondisi ekonomi yang terpuruk. Kondisi ini semakin diperparah dengan informasi bagi-bagi kaveling dalam pembangunan IKN. “Rakyat kita sedang menjerit, belum lagi kelangkaan minyak goreng yang hilang di peredaran pasar, ada apa dengan republik ini sebenarnya?” ketusnya.
Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Praktik Kotor Bagi-bagi Kavling di Lahan IKN Nusantara
ART begitu senator muda ini akrab disapa menegaskan, KPK harus segera turun tangan mengusut dan perlu membuka identitas yang terlibat bagi-bagi kaveling di IKN. “Hal itu perlu dilakukan biar rakyat mengetahui siapa-siapa orang yang sampai hati dan tidak punya hati nurani terhadap negeri ini, jangan tutup-tutupi. Apalagi Presiden sudah meminta KPK untuk mengawal pembangunan IKN,” tegasnya.
Baca juga: KPK Selidiki Keterkaitan Bupati Nonaktif PPU dengan Bagi-bagi Kaveling di Lahan IKN
Dia menyebut, orang yang akan berbisnis di IKN tidak akan dilarang sepanjang ketentuan-ketentuan dan prosedurnya berjalan sesuai dengan aturan yang ada, seperti membayar pajak sesuai aturan yang ada dan memberikan konstribusi terhadap pemerintah daerah setempat sesuai aturan perda.
Salah satunya dilontarkan anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah (Sulteng), Abdul Rahman Thaha. Dia pun dengan tegas meminta KPK mengusut adanya dugaan bagi-bagi kaveling di lahan IKN. “Saya meminta kepada KPK untuk mengusut adanya dugaan bagi-bagi kaveling lahan di IKN, tentunya pernyataan seorang wakil ketua KPK di dasari adanya data dan informasi,” tegasnya kepada SINDOnews, Minggu (13/3/2022).
Dengan situasi hari ini, kata dia, Indonesia dihadapkan pada kondisi ekonomi yang terpuruk. Kondisi ini semakin diperparah dengan informasi bagi-bagi kaveling dalam pembangunan IKN. “Rakyat kita sedang menjerit, belum lagi kelangkaan minyak goreng yang hilang di peredaran pasar, ada apa dengan republik ini sebenarnya?” ketusnya.
Baca juga: KPK Ungkap Dugaan Praktik Kotor Bagi-bagi Kavling di Lahan IKN Nusantara
ART begitu senator muda ini akrab disapa menegaskan, KPK harus segera turun tangan mengusut dan perlu membuka identitas yang terlibat bagi-bagi kaveling di IKN. “Hal itu perlu dilakukan biar rakyat mengetahui siapa-siapa orang yang sampai hati dan tidak punya hati nurani terhadap negeri ini, jangan tutup-tutupi. Apalagi Presiden sudah meminta KPK untuk mengawal pembangunan IKN,” tegasnya.
Baca juga: KPK Selidiki Keterkaitan Bupati Nonaktif PPU dengan Bagi-bagi Kaveling di Lahan IKN
Dia menyebut, orang yang akan berbisnis di IKN tidak akan dilarang sepanjang ketentuan-ketentuan dan prosedurnya berjalan sesuai dengan aturan yang ada, seperti membayar pajak sesuai aturan yang ada dan memberikan konstribusi terhadap pemerintah daerah setempat sesuai aturan perda.
Lihat Juga :