Kemenag: Label Halal Indonesia Wajib Tercantum di Kemasan Produk Makanan dan Minuman
Sabtu, 12 Maret 2022 - 21:24 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, Kepala BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal Indonesia. Menurutnya, label tersebut secara bertahap akan segera diberlakukan secara nasional.
Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," katanya.
Baca juga: Label Halal Indonesia Berbentuk Gunungan dan Motif Surjan, Ini Makna Filosofinya
Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," katanya.
Baca juga: Label Halal Indonesia Berbentuk Gunungan dan Motif Surjan, Ini Makna Filosofinya
(abd)
Lihat Juga :