Kemenag: Label Halal Indonesia Wajib Tercantum di Kemasan Produk Makanan dan Minuman

Sabtu, 12 Maret 2022 - 21:24 WIB
loading...
Kemenag: Label Halal...
BPJPH Kementerian Agama menetapkan label halal Indonesia berlaku nasional secara bertahap. FOTO/KEMENAG
A A A
JAKARTA - Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) Kementerian Agama Arfi Hatim menekankan, label halal Indonesia yang telah diperkenalkan kepada masyarakat berlaku secara nasional. Karena itu, wajib hukumnya label halal ini dicantumkan di kemasan produk makanan dan minuman.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," ujar Arfi dalam siaran persnya, Sabtu (12/3/2022).

Menurutnya, kewajiban pencantuman label halal Indonesia telah tercantum dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pelaku usaha makanan dan minuman harus menjalankan peraturan tersebut.

Baca juga: Menag Yaqut: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi

"Pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, katanya.

Selain itu, para pengusaha juga harus memastikan bahwa seluruh aspek produknya tidak mencederai unsur halal serta selalu memperbarui sertifikasi halal jika sudah berakhir. "Memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Buku Authentic Halal...
Buku Authentic Halal Brand Diluncurkan, Halal Kini Jadi Identitas dan Kunci Kepercayaan Konsumen
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah dan Iduladha 2026 Sore Ini
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Usai Teken MoU, BPJPH...
Usai Teken MoU, BPJPH dan Barantin Langsung Sidak Pengawasan Produk Impor Berbasis Hewan
Kemenag Akan Pantau...
Kemenag Akan Pantau Hilal Awal Zulhijah 1447 H pada 17 Mei 2026 di 88 Titik, Ini Lokasinya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
GICC Bekali Perusahaan...
GICC Bekali Perusahaan Korea Pemahaman Sertifikasi Halal untuk Pasar Indonesia
Rekomendasi
Jurnalis AS: Trump Tak...
Jurnalis AS: Trump Tak Konsultasi dengan Israel soal Iran untuk Lemahkan Posisi Netanyahu
Kecaman Wapres AS ke...
Kecaman Wapres AS ke Israel Makin Pedas: Senjatamu Dibayar dengan Uang Pajak Amerika!
Lewat Green Zakat, BSI...
Lewat Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Investasi Emas
Berita Terkini
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved