Pemerintah Diminta Tindak Tegas Oknum Penimbun Minyak Goreng
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan ( PKP ) Irjen Pol (Purn) Syahrul Mamma mendorong pemerintah untuk menindak tegas oknum-oknum yang dengan sengaja melakukan penimbunan minyak goreng . Sebab, penimbunan itu membuat minyak goreng langka.
“Kami mengutuk keras oknum-oknum yang dengan sengaja menimbun minyak goreng, sehingga minyak goreng menjadi langka dan mahal yang makin membuat sulit masyarakat," kata Syahrul Mamma di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).
Syahrul yang pernah menjabat sebagai Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag itu mengatakan bahwa praktik ini tidak ubahnya seperti mafia yang menjerat kehidupan rakyat di tengah sulitnya perekonomian akibat pandemi Covid-19. Maka itu, menurut dia, penimbunan minyak goreng itu merupakan perbuatan biadab yang ingin mencari keuntungan besar, tetapi menyulitkan masyarakat.
“Mereka tidak layak hidup di NKRI. Mereka perlu ditindak tegas dengan hukuman yang berat supaya ada efek jera. Jangan sampai rakyat yang sudah susah, karena pandemi Covid-19 ditambah lagi dengan kelangkaan minyak goreng,” katanya.
Jebolan Akpol tahun 1983 itu mengimbau seluruh kader PKP di mana pun berada untuk turun membantu pemerintah dan masyarakat melawan mafia minyak goreng. “Kita memiliki motto ‘Manunggal Bersama Rakyat’, jadi segala kesulitan masyarakat, termasuk langkanya minyak goreng ini para kader harus peka dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui," kata Syahrul.
Diketahui, kelangkaan minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) masih terus terjadi di kalangan masyarakat dan pasar-pasar tradisional. Bahkan, diperkirakan fenomena ini akan terus terjadi hingga bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri mendatang.
Fenomena ini terjadi diduga, karena adanya oknum-oknum yang mempermainkan pasokan minyak goreng dengan melakukan penimbunan, sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi.
Menurut Mendag, persediaan minyak goreng yang dimiliki pemerintah cukup, bahkan melimpah yang dihasilkan dari penerapan kebijakan DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation).
“Kami mengutuk keras oknum-oknum yang dengan sengaja menimbun minyak goreng, sehingga minyak goreng menjadi langka dan mahal yang makin membuat sulit masyarakat," kata Syahrul Mamma di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).
Syahrul yang pernah menjabat sebagai Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag itu mengatakan bahwa praktik ini tidak ubahnya seperti mafia yang menjerat kehidupan rakyat di tengah sulitnya perekonomian akibat pandemi Covid-19. Maka itu, menurut dia, penimbunan minyak goreng itu merupakan perbuatan biadab yang ingin mencari keuntungan besar, tetapi menyulitkan masyarakat.
“Mereka tidak layak hidup di NKRI. Mereka perlu ditindak tegas dengan hukuman yang berat supaya ada efek jera. Jangan sampai rakyat yang sudah susah, karena pandemi Covid-19 ditambah lagi dengan kelangkaan minyak goreng,” katanya.
Jebolan Akpol tahun 1983 itu mengimbau seluruh kader PKP di mana pun berada untuk turun membantu pemerintah dan masyarakat melawan mafia minyak goreng. “Kita memiliki motto ‘Manunggal Bersama Rakyat’, jadi segala kesulitan masyarakat, termasuk langkanya minyak goreng ini para kader harus peka dan segera melaporkan pada pihak yang berwenang jika mengetahui," kata Syahrul.
Diketahui, kelangkaan minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET) masih terus terjadi di kalangan masyarakat dan pasar-pasar tradisional. Bahkan, diperkirakan fenomena ini akan terus terjadi hingga bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri mendatang.
Fenomena ini terjadi diduga, karena adanya oknum-oknum yang mempermainkan pasokan minyak goreng dengan melakukan penimbunan, sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi.
Menurut Mendag, persediaan minyak goreng yang dimiliki pemerintah cukup, bahkan melimpah yang dihasilkan dari penerapan kebijakan DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation).
(rca)