Asyik! Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Humas Naik 2 Kali Lipat

Sabtu, 12 Maret 2022 - 12:26 WIB
loading...
Asyik! Tunjangan PNS...
Pemerintah menaikkan dua kali lipat tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menaikkan dua kali lipat tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Hubungan Masyarakat.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa kenaikan tunjangan tersebut untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat (humas) yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 36 Tahun 2022 tersebut, maka Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sudah tidak berlaku. “Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari salinan Perpres yang diterima, Sabtu (12/3/2022).

Baca juga: Tunjangan Agen Intelijen Naik, Ini Besaran Gaji Pegawai BIN



Berikut besaran kenaikan tunjangan jabatan fungsional hubungan masyarakat:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian:
1. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya dari Rp650.000 menjadi Rp1.275.000
2. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda dari Rp400.000 menjadi Rp956.000
3. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama dari Rp270.000 menjadi Rp540.000

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan:
1. Pranata Hubungan Masyarakat Penyelia dari Rp300.000 menjadi Rp850.000
2. Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana Lanjutan/Mahir dari Rp265.000 menjadi Rp510.000
3. Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana/Terampil dari Rp240.000 menjadi Rp306.000.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Rekomendasi
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Jerman Ditahan Paraguay...
Jerman Ditahan Paraguay hingga Extra Time, Laga Berlanjut ke Adu Penalti
Berita Terkini
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Pangkormar Pimpin Sertijab...
Pangkormar Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis, Danbrigif 4 Mar/BS hingga Dandenjaka
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved