Soal Pemekaran Papua, Yorrys Ungkap Pentingnya Komunikasi dan Dialog
Jum'at, 11 Maret 2022 - 17:15 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, perwakilan Komnas HAM Papua menyebut kebijakan pemekaran harus dipertimbangkan dengan matang. Aspek-aspek kemanusiaan sebagai subjek pembangunan harus dipikirkan dan menjadi piranti penting di dalam isu tersebut. Diperlukan korelasi efektif antara kebijakan pemekaran dan upaya maksimal untuk merespons berbagai isu pelanggaran HAM di Papua.
“Eskalasi pelanggaran HAM yang semakin meningkat paska kebijakan Otonomi Khusus Jilid II diterbitkan, harus menjadi perhatian penting. Jangan sampai pemekaran ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masalah yang berlangsung selama ini. Karena itu, sebaiknya pemekaran wilayah harus menjadi bagian daripada solusi persoalan HAM, bukan memantik persoalan-persoalan baru di masa yang akan datang,” ujar Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Firtz Ramandey.
Dalam rangkaian serap aspirasi, Yorrys Raweyai juga menyempatkan bertemu dengan perwakilan mahasiswa Papua dari GMKI, GMNI dan HMI. Senada dengan Wonda dan Ramandey, perwakilan mahasiswa memandang kebijakan pemekaran hanya akan melahirkan persoalan baru di Tanah Papua.
Pemekaran cenderung hendak mengkanalisasi kompleksitas persoalan sebatas anggaran dan keuangan semata. Padahal, akar persoalan selama ini tidak lepas dari penghargaan atas harkat, derajat, dan eksistensi orang asli Papua.
“UU Otsus Jilid II tidak melahirkan solusi persoalan di Papua. Sebaliknya, isu-isu yang tercantum dalam UU ini hanya memenuhi hasrat pemerintah pusat yang hendak menarik kewenangan daerah ke pusat," ujar Nawal Syarif, perwakilan organisasi HMI Papua.
Perwakilan GMKI, Viktor Tibul menyatakan bahwa pemekaran adalah kebutuhan pemerintah pusat, bukan keinginan masyarakat Papua. “Mayoritas masyarakat Papua menolak pemekaran,” ucapnya.
Penolakan terhadap kebijakan pemekaran merupakan konsekuensi logis daripada UU Otonomi Khusus Jilid II yang tidak mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat Papua yang menghendaki apa pun kebijakan tentang Papua harus lahir dari daerah, bukan dari pemerintah dan DPR. Sebagai UU yang mengandung kekhususan (lex specialis) seharusnya kebijakan pemekaran muncul dari masyarakat Papua melalui MRP, bukan dari pemerintah pusat dan DPR.
“Eskalasi pelanggaran HAM yang semakin meningkat paska kebijakan Otonomi Khusus Jilid II diterbitkan, harus menjadi perhatian penting. Jangan sampai pemekaran ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masalah yang berlangsung selama ini. Karena itu, sebaiknya pemekaran wilayah harus menjadi bagian daripada solusi persoalan HAM, bukan memantik persoalan-persoalan baru di masa yang akan datang,” ujar Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Firtz Ramandey.
Dalam rangkaian serap aspirasi, Yorrys Raweyai juga menyempatkan bertemu dengan perwakilan mahasiswa Papua dari GMKI, GMNI dan HMI. Senada dengan Wonda dan Ramandey, perwakilan mahasiswa memandang kebijakan pemekaran hanya akan melahirkan persoalan baru di Tanah Papua.
Pemekaran cenderung hendak mengkanalisasi kompleksitas persoalan sebatas anggaran dan keuangan semata. Padahal, akar persoalan selama ini tidak lepas dari penghargaan atas harkat, derajat, dan eksistensi orang asli Papua.
“UU Otsus Jilid II tidak melahirkan solusi persoalan di Papua. Sebaliknya, isu-isu yang tercantum dalam UU ini hanya memenuhi hasrat pemerintah pusat yang hendak menarik kewenangan daerah ke pusat," ujar Nawal Syarif, perwakilan organisasi HMI Papua.
Perwakilan GMKI, Viktor Tibul menyatakan bahwa pemekaran adalah kebutuhan pemerintah pusat, bukan keinginan masyarakat Papua. “Mayoritas masyarakat Papua menolak pemekaran,” ucapnya.
Penolakan terhadap kebijakan pemekaran merupakan konsekuensi logis daripada UU Otonomi Khusus Jilid II yang tidak mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat Papua yang menghendaki apa pun kebijakan tentang Papua harus lahir dari daerah, bukan dari pemerintah dan DPR. Sebagai UU yang mengandung kekhususan (lex specialis) seharusnya kebijakan pemekaran muncul dari masyarakat Papua melalui MRP, bukan dari pemerintah pusat dan DPR.
Lihat Juga :