Jimly: Pancasila Sudah Final, Jangan Lagi Mundur ke Konflik Masa Lalu

Selasa, 16 Juni 2020 - 09:08 WIB
loading...
Jimly: Pancasila Sudah...
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie mengatakan Pancasila yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sudah final dan mengikat. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie mengatakan Pancasila yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sudah final dan mengikat. Sehingga, dia tidak setuju jika Pancasila diutak atik kembali.

"Sekali lagi, PANCASILA harus dijaga jangan kembali ke versi pidato Bung Karno 1 Juni 1945, jangan juga kembali ke versi Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Pancasila sudah final & disahkan pada 18 Agustus 1945. Itulah yang konstitusional & resmi berlaku. Jangan lagi mundur ke konflik masa lalu," ujarnya lewat cuitan di akun Twitter @JimlyAs, Selasa (16/6/2020). (Baca juga: Fraksi PPP Dukung Maklumat MUI Tentang RUU HIP)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mengomentari Rancangan Undang-undang (UU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menuai penolakan dari sejumlah kalangan. Pasalnya, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme tidak dicantumkan dalam RUU HIP.

"Selain MPR melarang PKI/Komunisme dengan TAP MPR, ada juga UU No. 27/1999 yang ubah KUHP dengan Ps.107 a-f yang tegas melarang ajaran komunisme, termasuk menyebarkannya melalui media apapun (Ps.107c&d). Bahkan adakan kerjasama dengan partai komunis di luar negeri juga dilarang (Ps.107e)," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan sikap pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menuai polemik di masyarakat. Mahfud mengatakan, nanti pada saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV Tahun 1966 dalam konsideran dengan payung "Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966". (Baca juga: Sekjen MUI Sebut RUU HIP Bahayakan Masa Depan Eksistensi Negara)

"Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku," jelas dia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menteri Ketenagakerjaan...
Menteri Ketenagakerjaan Kukuhkan Pengurus SPPSI Jakarta
Apa Saja Latar Belakang...
Apa Saja Latar Belakang Terjadinya G30S PKI? Ada 5 Penyebab
5 Contoh Sambutan untuk...
5 Contoh Sambutan untuk Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Kisah Istri Perwira...
Kisah Istri Perwira Kostrad Mata-matai Markas PKI saat G30 September Meletus
Perjuangkan Ekonomi...
Perjuangkan Ekonomi Pancasila, Prabowo Tegaskan Komitmennya Berantas Korupsi
Etika Penyelenggara...
Etika Penyelenggara Negara Rapuh Akibat Kaderisasi Pemimpin Tak Berjalan
Kisah Soeharto Larang...
Kisah Soeharto Larang Rayakan Imlek, Latar Belakangnya Masih Berkaitan dengan PKI
Kabar Duka, Benny Susetyo...
Kabar Duka, Benny Susetyo Meninggal Dunia
Kisah Musso Tokoh Pemberontakan...
Kisah Musso Tokoh Pemberontakan PKI di Madiun Tertembak saat Menyamar Jadi Kusir Andong
Rekomendasi
Hasil Liga Futsal Profesional...
Hasil Liga Futsal Profesional 2025: Black Steel FC Bungkam Sadakata United Lima Gol Tanpa Balas
Hasil Liga Futsal Profesional...
Hasil Liga Futsal Profesional 2025: Telat Panas, Bintang Timur Surabaya Libas Tiga Radja United 6-1
Dalil Al Quran dan Hadis...
Dalil Al Quran dan Hadis tentang Ibadah Kurban
Berita Terkini
Tegaskan Evakuasi Warga...
Tegaskan Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia Bukan Relokasi, Hasan Nasbi: Kita Mau Mengobati
Soal PMI Non-Prosedural,...
Soal PMI Non-Prosedural, Senator Filep Beri Rekomendasi dari Sisi Regulasi hingga Perlindungan
UNJ Dorong Kesadaran...
UNJ Dorong Kesadaran SDGs lewat Kegiatan Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Lingkungan
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Hasan Nasbi Sebut Biasa Saja
3 Laksamana Jabat KSAL...
3 Laksamana Jabat KSAL dalam 7 Tahun Terakhir, Ada yang Melesat Jadi Panglima TNI
Beri Pembekalan di PDIP,...
Beri Pembekalan di PDIP, Mahfud MD Ungkap Praktik Korupsi yang Bisa Menjerat Kepala Daerah
Infografis
Serahkan Kendali ke...
Serahkan Kendali ke Uni Eropa, Israel Mundur dari Perlintasan Rafah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved