Jimly: Pancasila Sudah Final, Jangan Lagi Mundur ke Konflik Masa Lalu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie mengatakan Pancasila yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sudah final dan mengikat. Sehingga, dia tidak setuju jika Pancasila diutak atik kembali.
"Sekali lagi, PANCASILA harus dijaga jangan kembali ke versi pidato Bung Karno 1 Juni 1945, jangan juga kembali ke versi Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Pancasila sudah final & disahkan pada 18 Agustus 1945. Itulah yang konstitusional & resmi berlaku. Jangan lagi mundur ke konflik masa lalu," ujarnya lewat cuitan di akun Twitter @JimlyAs, Selasa (16/6/2020). (Baca juga: Fraksi PPP Dukung Maklumat MUI Tentang RUU HIP)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mengomentari Rancangan Undang-undang (UU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menuai penolakan dari sejumlah kalangan. Pasalnya, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme tidak dicantumkan dalam RUU HIP.
"Selain MPR melarang PKI/Komunisme dengan TAP MPR, ada juga UU No. 27/1999 yang ubah KUHP dengan Ps.107 a-f yang tegas melarang ajaran komunisme, termasuk menyebarkannya melalui media apapun (Ps.107c&d). Bahkan adakan kerjasama dengan partai komunis di luar negeri juga dilarang (Ps.107e)," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan sikap pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menuai polemik di masyarakat. Mahfud mengatakan, nanti pada saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV Tahun 1966 dalam konsideran dengan payung "Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966". (Baca juga: Sekjen MUI Sebut RUU HIP Bahayakan Masa Depan Eksistensi Negara)
"Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku," jelas dia.
"Sekali lagi, PANCASILA harus dijaga jangan kembali ke versi pidato Bung Karno 1 Juni 1945, jangan juga kembali ke versi Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Pancasila sudah final & disahkan pada 18 Agustus 1945. Itulah yang konstitusional & resmi berlaku. Jangan lagi mundur ke konflik masa lalu," ujarnya lewat cuitan di akun Twitter @JimlyAs, Selasa (16/6/2020). (Baca juga: Fraksi PPP Dukung Maklumat MUI Tentang RUU HIP)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mengomentari Rancangan Undang-undang (UU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menuai penolakan dari sejumlah kalangan. Pasalnya, TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme tidak dicantumkan dalam RUU HIP.
"Selain MPR melarang PKI/Komunisme dengan TAP MPR, ada juga UU No. 27/1999 yang ubah KUHP dengan Ps.107 a-f yang tegas melarang ajaran komunisme, termasuk menyebarkannya melalui media apapun (Ps.107c&d). Bahkan adakan kerjasama dengan partai komunis di luar negeri juga dilarang (Ps.107e)," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan sikap pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menuai polemik di masyarakat. Mahfud mengatakan, nanti pada saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV Tahun 1966 dalam konsideran dengan payung "Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966". (Baca juga: Sekjen MUI Sebut RUU HIP Bahayakan Masa Depan Eksistensi Negara)
"Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku," jelas dia.
(kri)