KPK Hormati Keputusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo
Jum'at, 11 Maret 2022 - 19:04 WIB
loading...
A
A
A
Firli mengatakan, KPK sampai hari ini belum menerima salinan lengkap kasasi tersebut. Untuk itu, Firli menyatakan masih menunggu salinan tersebut.
"Setelah kami terima nanti, tentu kami akan pelajari guna mengambil tindaklanjutnya. Tapi yang pasti Hakim lebih memahami dan lebih mengetahui setiap perkara yang diputuskan," tutur Firli.
Dia yakin majelis hakim kasasi bebas dari seluruh intervensi. Untuk itu, Firli mewakili KPK meyakini Hakim sangat mengetahui perkara tersebut.
"Karena ada prinsip hukum Ius Curia Novit yang artinya hakim sangat mengetahui perkara yang diputuskannya. setelah kami terima salinan putusan Kasasi MA tersebut, selanjutnya KPK akan pelajari dan barulah kita menentukan sikap," ujar Firli.
Lihat Juga :