Fahri Hamzah: Keputusan Membunuh Tidak Boleh Dilakukan oleh Selain Wakil Tuhan

Jum'at, 11 Maret 2022 - 14:36 WIB
loading...
Fahri Hamzah: Keputusan Membunuh Tidak Boleh Dilakukan oleh Selain Wakil Tuhan
Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan bahwa sistem hukum demokrasi diatur dalam Pasal 1 UUD 45. Keputusan menghukum merupakan kewenangan hakim sebagai wakil Tuhan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keputusan personel Detasemen Khusus ( Densus) 88 Antiteror menembak mati terduga teroris dr Sunardi dalam upaya penangkapan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (10/3/2022), mendapat sorotan. Banyak pihak menyesalkan tindakan tersebut.

Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan bahwa sistem hukum demokrasi diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45). Pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

"Dalam sistem hukum demokratlsi (pasal 1 UUD45) PEMERINTAH diwakili oleh POLISI dan JAKSA berhadapan dengan RAKYAT diwakili oleh PENGACARA dan diputuskan oleh WAKIL TUHAN yang bernama HAKIM. Keputusan menghukum apalagi membunuh tidak boleh dilakukan oleh selain WAKIL TUHAN," tulis Fahri Hamzah di akun Twitter-nya, Jumat (11/3/2022).



Penembakan terhadap dr Sunardi oleh Densus 88 juga disesalkan oleh ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban. Menurutnya, penembakan itu melukai orang yang percaya kepada keadilan.

"Inalilahi wainalilahi rojiun. Belasungkawa saya untuk keluarga almarhum dokter Sunardi. Ini adalah hari yang amat kelam dan melukai semua orang yang percaya serta berharap pada keadilan," tulis Zubairi di akun Twitternya, Jumat (11/3/2022).

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Fadli Zon mengritik penangkapan yang berujung tewasnya dr Sunardi. "Seharusnya "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab", tp praktiknya "Kebiadaban yang tidak Adil tanpa Kemanusiaan". Smg Alm dr Sunardi mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT. Amin yra," cuit politikus Partai Gerindra ini menanggapi tweet dari Zubairi.

Baca juga: Terduga Teroris yang Ditembak Mati Densus 88 di Sukoharjo Berprofesi Dokter
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1116 seconds (0.1#10.140)