Wacana Penundaan Pemilu 2024, PDIP: Seperti Membuka Kotak Pandora
Jum'at, 11 Maret 2022 - 06:38 WIB
loading...
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa PDIP menolak dengan tegas usulan penundaan Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Setelah digulirkan oleh Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar dan Ketum PAN Zulkifli Hasan wacana penundaan Pemilu 2024 terus menjadi polemik di ruang publik. PDIP sendiri sebagai koalisi Pemerintah Jokowi menolak wacana tersebut.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa PDIP menolak dengan tegas usulan penundaan Pemilu 2024 ini, termasuk perpanjangan masa jabatan presiden karena PDIP taat terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Baca juga: Pemilih Golkar, PKB, dan PAN Tolak Wacana Penundaan Pemilu
"Sekjen PDI Perjuangan, Mas Hasto dalam pernyataan persnya dengan tegas menyampaikan penolakan terhadap wacana penundaan Pemilu tahun 2024, perpanjangan jabatan presiden dan seterusnya dan saya kira ini senapas dengan platform politik PDIP perjuangan yang terus mengedepankan Pnacasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," ujar Rifqi dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang bertajuk "Wacana Penundaan Pemilu 2024, Bagaimana Sikap DPR?" di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Rifqi menegaskan konstitusi Indonesia jelas mengatur bahwa masa jabatan Presiden adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali pada Pemilu karena itu memang norma yang berlaku saat ini.
"Kita hormati dalam konteks kepemiluan dan tadi Gus Jazil juga sudah mengatakan konstitusi kita, itu tentu artinya norma yang berlaku saat ini adalah mengatur Pemilu itu lima tahun sekali dan akan jatuh temponya pada 2024," jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Rifqi, Komisi II DPR RI dari 9 fraksi sudah bersepakat bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024. Hal ini sudah jelas tanpa perlu diperdebatkan lagi.
"Saya kira ini sesuatu yang sudah clear dan tidak perlu kita berdebat cukup panjang, walaupun ada ruang perdebatan terkait dengan keinginan untuk melakukan amendemen konstitusi," tegas Rifqi.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa PDIP menolak dengan tegas usulan penundaan Pemilu 2024 ini, termasuk perpanjangan masa jabatan presiden karena PDIP taat terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Baca juga: Pemilih Golkar, PKB, dan PAN Tolak Wacana Penundaan Pemilu
"Sekjen PDI Perjuangan, Mas Hasto dalam pernyataan persnya dengan tegas menyampaikan penolakan terhadap wacana penundaan Pemilu tahun 2024, perpanjangan jabatan presiden dan seterusnya dan saya kira ini senapas dengan platform politik PDIP perjuangan yang terus mengedepankan Pnacasila dan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," ujar Rifqi dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang bertajuk "Wacana Penundaan Pemilu 2024, Bagaimana Sikap DPR?" di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Rifqi menegaskan konstitusi Indonesia jelas mengatur bahwa masa jabatan Presiden adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali pada Pemilu karena itu memang norma yang berlaku saat ini.
"Kita hormati dalam konteks kepemiluan dan tadi Gus Jazil juga sudah mengatakan konstitusi kita, itu tentu artinya norma yang berlaku saat ini adalah mengatur Pemilu itu lima tahun sekali dan akan jatuh temponya pada 2024," jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Rifqi, Komisi II DPR RI dari 9 fraksi sudah bersepakat bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024. Hal ini sudah jelas tanpa perlu diperdebatkan lagi.
"Saya kira ini sesuatu yang sudah clear dan tidak perlu kita berdebat cukup panjang, walaupun ada ruang perdebatan terkait dengan keinginan untuk melakukan amendemen konstitusi," tegas Rifqi.
Lihat Juga :