Bambang Susantono Resmi Dilantik sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara
Kamis, 10 Maret 2022 - 16:07 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara sejajar dengan Menteri dan berbeda dengan kepala daerah lainnya. Kepala Otorita IKN dan Wakilnya bakal memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Selain itu, Kepala Otorita dan wakilnya dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.
![Bambang Susantono Resmi Dilantik sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara]()
Selain itu, Kepala Otorita dan wakilnya dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

(abd)
Lihat Juga :