Perpres 64/2020: Babak Baru Kenaikan Iuran BPJS Pasca-Putusan MA

Selasa, 16 Juni 2020 - 06:52 WIB
loading...
A A A
Perbaikan Internal BPJS

Terlepas dari hal itu, sebagaimana diketahui bahwa kenaikan atas iuran BPJS ini terakhir kali dilakukan pada tahun 2016 melalui Peraturan Presiden Nomor 19/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Alhasil, pemerintah menganggap bahwa besaran iuran BPJS tersebut perlu untuk "disesuaikan" kembali guna meningkatkan kualitas dan kesinambungan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Perpres Nomor 75/2019, meskipun pada akhirnya pasal yang memuat aturan yang mengatur mengenai kenaikan iuran BPJS tersebut dibatalkan MA.

Tentu menjadi sebuah pertanyaan, kenapa pasal tersebut akhirnya dibatalkan? Untuk menjawab pertanyaan itu, kita harus melihat pada konsideran atau dasar pertimbangan dari MA dalam membatalkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) yang memuat aturan mengenai kenaikan iuran BPJS tersebut. Defisit anggaran BPJS yang besarannya mencapai lebih dari Rp25 triliun ialah pertimbangan faktual dari pemerintah dalam menaikkan iuran BPJS. Di lain pihak, MA menganggap bahwa defisit anggaran BPJS tersebut karena tata kelola BPJS yang kurang koordinatif yang akhirnya berimplikasi pada terjadinya defisit anggaran BPJS sehingga berdasarkan realitas aktual tersebut, MA menganggap bahwa menjadi satu hal yang tidak tepat kalau kerugian BPJS tersebut ditanggungkan kepada masyarakat melalui kenaikan iuran BPJS.

Oleh karena itu, kalau kemudian iuran BPJS tersebut kembali dinaikkan melalui Perpres Nomor 64/2020 dengan tujuan yang sama, yaitu untuk menutupi defisit anggaran BPJS, tidak menutup kemungkinan bahwa MA akan kembali membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS yang "serupa tapi tak sama" tersebut jika diajukan permohonan uji materiil.

Sementara kalimat "kalau tidak mampu kelas I, turun kelas saja" bukanlah opsi yang seharusnya dihadapkan kepada masyarakat dalam menghadapi kenaikan iuran BPJS tersebut. Karena persoalan mau dan mampu untuk membayar iuran BPJS ialah satu persoalan lain yang seharusnya dipisahkan terlebih dahulu. Proses migrasi dari kelas I ke kelas II atau turun kelas tidak akan solutif dan efektif untuk menyelesaikan akar persoalan.

Karena, sekali lagi, defisit anggaran BPJS tidak bisa disederhanakan dengan cara memberikan beban kepada masyarakat melalui kenaikan iuran BPJS. BPJS perlu untuk disempurnakan secara tepat, sistematis, dan komprehensif melalui efisiensi, transparansi, pengawasan, penguatan, dan perbaikan kualitas sistem pengelolaan keuangan dan kelembagaan internal BPJS. Dengan demikian, dua tujuan dapat tercapai sekaligus, yakni peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat dan kesinambungan dari program jaminan kesehatan itu sendiri. Hal tersebut merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

Meskipun demikian, tidak dapat dimungkiri bahwa iuran BPJS pada waktunya nanti perlu disesuaikan. Tetapi, sekali lagi, implementasinya tidak dilakukan dengan tujuan untuk menambal jurang defisit anggaran BPJS. (*)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Berita Terkini
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved