Syarat Tes PCR/Antigen Dihapus, Satgas Covid-19 DPR Minta Masyarakat Tetap Waspada

Kamis, 10 Maret 2022 - 08:55 WIB
loading...
Syarat Tes PCR/Antigen...
Pemerintah telah menghapus syarat tes bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) jalur darat, laut, dan udara melalui Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022. Foto/ANTARA Foto
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menghapus syarat tes bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) jalur darat, laut, dan udara melalui Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022. Namun, Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap virus Covid-19 .

“Saya pikir penghapusan PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) bagus dilaksanakan, tetapi yang penting adalah bagaimana tetap masyarakat tidak memandang enteng soal virus Corona ini. Kita harus tetap waspada karena virus Covid-19 ini naik-turun, dan kadang variannya itu ganas, namun kadang juga seperti Omicron,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip Kamis (10/3/2022). Baca juga: Kemenkes Mencatat 7.562 Kasus Varian Omicron, Tersebar di 28 Provinsi



Menurut Wakil Ketua DPR RI ini, penghapusan syarat tes PCR dan Antigen perlu dimasukkan ketentuan tambahan seperti perlu adanya pembuktian bahwa yang bersangkutan telah melakukan vaksinasi minimal dua kali dan juga tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk prokes harus tetep kita jalankan sampai kemudian kita benar-benar yakin bahwa virus Corona ini memang sudah melemah,” pesannya.

Sebelumnya diberitakan, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa syarat tes bebas Covid-19 melalui PCR maupun Antigen bagi PPDN dihapuskan. Dan bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan PPDN yang tidak bisa melakukan vaksinasi, tetap menunjukkan hasil tes PCR atau antigen negatif dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. Baca juga: Epidemiolog: Pelonggaran Syarat Pelaku Perjalanan Harus Disertai Prokes Ketat

Sementara bagi anak usia di bawah 6 tahun perlu adanya pendamping perjalanan. PPDN juga diwajibkan menggunakan masker dan dianjurkan untuk sering melakukan cuci tangan dan protokol kesehatan lainnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Lagi, Wakil Menteri...
Lagi, Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Rp193 Miliar di Dalam Drainase Air Hujan
Daftar 7 Negara OPEC+...
Daftar 7 Negara OPEC+ yang Buka Keran Minyak, Intip Angkanya
Ngegas Naik Changan...
Ngegas Naik Changan Deepal S05 Jakarta- Ciletuh, Ternyata Begini Rasanya
Berita Terkini
44 Pati TNI AD Resmi...
44 Pati TNI AD Resmi Naik Pangkat, Ini Nama dan Jabatannya
Sinergi dengan 138 Kampus...
Sinergi dengan 138 Kampus dalam Pendidikan Advokat, Peradi Profesional Raih Rekor MURI
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Bank, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Daftar 13 Lokasi yang...
Daftar 13 Lokasi yang Digeledah Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara dan Asabri
Polri Geledah 13 Lokasi...
Polri Geledah 13 Lokasi Dugaan Korupsi Batu Bara, Istana: Kita Hormati Proses Hukum
Sambut Harlah ke-28,...
Sambut Harlah ke-28, PKB Fasilitasi Beasiswa Jejak Nusantara untuk Siswa Arus Kualan
Infografis
BPOM Minta Masyarakat...
BPOM Minta Masyarakat Waspada terhadap Ikan Makarel Kaleng Palsu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved