Epidemiolog: Pelonggaran Syarat Pelaku Perjalanan Harus Disertai Prokes Ketat
Kamis, 10 Maret 2022 - 07:11 WIB
loading...
Pemerintah telah mengeluarkan aturan pelonggaran bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Kini PPDN tidak perlu menggunakan syarat tes PCR dan Antigen. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan aturan pelonggaran bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) . Kini PPDN tidak perlu menggunakan syarat tes PCR dan Antigen. Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 untuk menjadi acuan bagi PPDN dan sebagai bentuk kesiapan Indonesia beralih menuju endemi .
Aturan ini berlaku efektif mulai 8 Maret, PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Baca juga: Penumpang KA Jarak Jauh Tidak Perlu PCR tapi Ada Syaratnya
Menanggapi berlakunya aturan pelonggaran syarat perjalanan ini, Epidemiolog Kamaluddin Latief menyampaikan bahwa penetapan kebijakan tersebut tentunya telah didahului dengan pertimbangan akan tren data kasus, varian, keparahan (dirawat), dan kematian akibat Covid-19.
Dia menegaskan penerapannya juga wajib disertai pelaksanaan protokol kesehatan ketat, khususnya oleh para pelaku perjalanan. “Penerapan kebijakan juga harus diikuti dengan upaya meningkatkan indikator kepatuhan terhadap protokol dan kapasitas testing tracing kita. Ini yang yang harus kita kedepankan terlebih dahulu,” ujar Kamal dikutip dari keterangan yang diterima, Kamis (10/3/2022).
Kewaspadaan dan kehati-hatian, dikatakan Kamal tetap perlu dipertahankan saat ini. “Mengingat jumlah kasus dan kematian belum cukup landai, bahkan kematian kita kemarin menjadi tertinggi di Asia, maka kita berharap setiap pihak perlu mempertahankan sikap hati-hati dan waspada dalam penerapan kebijakan ini,” jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, melalui Surat Edaran dimaksud, pemerintah juga telah meminta masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan selama perjalanan. Aturan prokes yang tercantum bagi pelaku perjalanan diantaranya, menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
Aturan ini berlaku efektif mulai 8 Maret, PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Baca juga: Penumpang KA Jarak Jauh Tidak Perlu PCR tapi Ada Syaratnya
Menanggapi berlakunya aturan pelonggaran syarat perjalanan ini, Epidemiolog Kamaluddin Latief menyampaikan bahwa penetapan kebijakan tersebut tentunya telah didahului dengan pertimbangan akan tren data kasus, varian, keparahan (dirawat), dan kematian akibat Covid-19.
Dia menegaskan penerapannya juga wajib disertai pelaksanaan protokol kesehatan ketat, khususnya oleh para pelaku perjalanan. “Penerapan kebijakan juga harus diikuti dengan upaya meningkatkan indikator kepatuhan terhadap protokol dan kapasitas testing tracing kita. Ini yang yang harus kita kedepankan terlebih dahulu,” ujar Kamal dikutip dari keterangan yang diterima, Kamis (10/3/2022).
Kewaspadaan dan kehati-hatian, dikatakan Kamal tetap perlu dipertahankan saat ini. “Mengingat jumlah kasus dan kematian belum cukup landai, bahkan kematian kita kemarin menjadi tertinggi di Asia, maka kita berharap setiap pihak perlu mempertahankan sikap hati-hati dan waspada dalam penerapan kebijakan ini,” jelasnya.
Sejalan dengan hal tersebut, melalui Surat Edaran dimaksud, pemerintah juga telah meminta masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan selama perjalanan. Aturan prokes yang tercantum bagi pelaku perjalanan diantaranya, menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
Lihat Juga :