Epidemiolog: Pelonggaran Syarat Pelaku Perjalanan Harus Disertai Prokes Ketat

Kamis, 10 Maret 2022 - 07:11 WIB
loading...
Epidemiolog: Pelonggaran...
Pemerintah telah mengeluarkan aturan pelonggaran bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Kini PPDN tidak perlu menggunakan syarat tes PCR dan Antigen. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan aturan pelonggaran bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) . Kini PPDN tidak perlu menggunakan syarat tes PCR dan Antigen. Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 untuk menjadi acuan bagi PPDN dan sebagai bentuk kesiapan Indonesia beralih menuju endemi .

Aturan ini berlaku efektif mulai 8 Maret, PPDN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Baca juga: Penumpang KA Jarak Jauh Tidak Perlu PCR tapi Ada Syaratnya



Menanggapi berlakunya aturan pelonggaran syarat perjalanan ini, Epidemiolog Kamaluddin Latief menyampaikan bahwa penetapan kebijakan tersebut tentunya telah didahului dengan pertimbangan akan tren data kasus, varian, keparahan (dirawat), dan kematian akibat Covid-19.

Dia menegaskan penerapannya juga wajib disertai pelaksanaan protokol kesehatan ketat, khususnya oleh para pelaku perjalanan. “Penerapan kebijakan juga harus diikuti dengan upaya meningkatkan indikator kepatuhan terhadap protokol dan kapasitas testing tracing kita. Ini yang yang harus kita kedepankan terlebih dahulu,” ujar Kamal dikutip dari keterangan yang diterima, Kamis (10/3/2022).

Kewaspadaan dan kehati-hatian, dikatakan Kamal tetap perlu dipertahankan saat ini. “Mengingat jumlah kasus dan kematian belum cukup landai, bahkan kematian kita kemarin menjadi tertinggi di Asia, maka kita berharap setiap pihak perlu mempertahankan sikap hati-hati dan waspada dalam penerapan kebijakan ini,” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, melalui Surat Edaran dimaksud, pemerintah juga telah meminta masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan selama perjalanan. Aturan prokes yang tercantum bagi pelaku perjalanan diantaranya, menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Masker juga harus diganti secara berkala setiap empat jam dan dibuang di tempat limbah masker. Selain itu, tetap rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

Sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam, tidak diperkenankan makan dan minum, kecuali untuk konsumsi obat yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan yang bersangkutan.

Pelaku perjalanan yang sudah lengkap mendapatkan vaksin dosis primer, tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen untuk melakukan perjalanan dalam negeri. Baca juga: Syarat PCR dan Antigen Perjalanan Dihapus, Erick Thohir: Bismillah Bawa Kemudahan

Sedangkan bagi yang baru divaksin satu kali, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Antigen sebagaimana aturan sebelumnya. Hal ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, selain harus harus melengkapi diri dengan surat keterangan dokter.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Berita Terkini
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi 4 Orang
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved