Mendagri Minta Gubernur hingga Lurah Segera Lapor SPT

Rabu, 09 Maret 2022 - 21:46 WIB
loading...
Mendagri Minta Gubernur...
Mendagri Tito Karnavian saat melaporkan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak. Hal ini dilakukan Mendagri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Mendagri
Baca juga: Mendagri Sebut PPKM Darurat Dibiayai APBD

"Hari ini saya melaporkan SPT tahunan pajak saya. Saya kira tepat waktu," ujar Tito kepada wartawan usai melapor SPT tahunan.



Dalam kesempatan itu, Tito juga meminta gubernur, wali kota hingga tingkat lurah segera melaporkan pajak tahunan di kantor pajak sebelum 31 Maret 2022.

Menurut mantan Kapolri itu, pelaporan pajak dapat dilakukan di KPP tempat pejabat daerah tinggal atau melalui sistem online melalui aplikasi e-Filling.

"Saya meminta, saya mengimbau, saya juga menginstruksikan sebagai pembina pemerintahan daerah, seluruh kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota, kalau bicara pemerintahan daerah juga termasuk DPRD-nya dan seluruh anggota DPRD provinsi, kabupaten, kota ya termasuk jajaran di bawahnya kepala dinas, UPD, camat, lurah, kepala desa juga ya," ungkap Tito.

"Kalau bicara pemerintahan daerah termasuk DPRD dan semua anggota DPRD kemudian kepada dinas juga segera melaporkan. Saya harapkan semua masyarakat juga, menjadi bola salju yang besar. Otomatis kita berharap kewajiban kita sebagai warga negara sudah terlaksana kita juga aman secara hukum," tambahnya.

Dia menyebutkan, pelaporan SPT tahunan tepat waktu akan menambah pendapatan negara. Dia mengatakan sebagian dari pendapatan itu nantinya ditransfer ke daerah melalui Transfer Keuangan Daerah dan Desa (TKDD).

"Kemudian negara kita akan mendapatkan penghasilan, tambahan pendapatan, pendapatan ini nanti, nanti sebagian juga di transfer ke daerah-daerah, karena salah satu komponen APBD itu adalah transfer pusat daerah, TKDD ya transfer keuangan daerah dan desa, itu dapatnya dari mana, salah satunya dari pajak gitu selain bukan yang dari pajak ya PNBP," jelasnya.

Tito mengatakan, keterlambatan pelaporan SPT tahunan akan dikenakan sanksi. Menurutnya, Kemendagri juga berwenang memberikan sanksi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"(Keterlambatan pelaporan SPT tahunan) Ada sanksi sesuai aturan undang-undang. Kita juga dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum mana yang tidak," tegas Mendagri.

"Karena sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah berdasarkan undang-undang, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi sesuai aturan itu. Di antaranya teguran bagi pejabat politik, seperti kepala daerah, teguran itu didengar publik itu berpengaruh," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1462 seconds (0.1#10.140)