Mendagri Minta Gubernur hingga Lurah Segera Lapor SPT
loading...
A
A
A
"Kemudian negara kita akan mendapatkan penghasilan, tambahan pendapatan, pendapatan ini nanti, nanti sebagian juga di transfer ke daerah-daerah, karena salah satu komponen APBD itu adalah transfer pusat daerah, TKDD ya transfer keuangan daerah dan desa, itu dapatnya dari mana, salah satunya dari pajak gitu selain bukan yang dari pajak ya PNBP," jelasnya.
Tito mengatakan, keterlambatan pelaporan SPT tahunan akan dikenakan sanksi. Menurutnya, Kemendagri juga berwenang memberikan sanksi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"(Keterlambatan pelaporan SPT tahunan) Ada sanksi sesuai aturan undang-undang. Kita juga dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum mana yang tidak," tegas Mendagri.
"Karena sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah berdasarkan undang-undang, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi sesuai aturan itu. Di antaranya teguran bagi pejabat politik, seperti kepala daerah, teguran itu didengar publik itu berpengaruh," tutupnya.
Tito mengatakan, keterlambatan pelaporan SPT tahunan akan dikenakan sanksi. Menurutnya, Kemendagri juga berwenang memberikan sanksi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"(Keterlambatan pelaporan SPT tahunan) Ada sanksi sesuai aturan undang-undang. Kita juga dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum mana yang tidak," tegas Mendagri.
"Karena sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah berdasarkan undang-undang, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi sesuai aturan itu. Di antaranya teguran bagi pejabat politik, seperti kepala daerah, teguran itu didengar publik itu berpengaruh," tutupnya.
(maf)