Rapat Kesekjenan MUI Belum Bisa Menerima Pengunduran Diri KH Miftachul Akhyar
Rabu, 09 Maret 2022 - 21:50 WIB
loading...
Rapat Kesekjenan Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum dapat menerima pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dari jabatan Ketua Umum (Ketum) MUI. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rapat Kesekjenan Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum dapat menerima pengunduran diri KH Miftachul Akhyar dari jabatan Ketua Umum (Ketum) MUI. Menurut Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, keputusan Munas X MUI memberikan amanat KH Miftachul Akhyar menjadi Ketum MUI hingga tahun 2025.
"Rapat Kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri Ketum karena keputusan Munas X (2020) Kiai Miftah sebagai Ketum 2020-2025," kata Amirsyah kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Amirsyah mengatakan, pengunduran diri KH Miftachul Akhyar sebagai Ketua Umum (Ketum) MUI akan dibahas dalam rapat tingkat pimpinan MUI. Dalam rapat tersebut juga mengacu pada mekanisme organisasi di MUI.
"Selanjutnya Dewan Pimpinan MUI akan membicarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dalam Rapat Pimpinan, Pleno dan Paripurna sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI sesuai hasil Munas X di Jakarta," kata Amirsyah.
Baca juga: KH Miftachul Akhyar Mundur dari Ketum MUI
Diberitakan sebelumnya, KH Miftachul Akhyar menyatakan telah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, dirinya saat ini juga menjabat sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Hal itu disampaikannya saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat Rabu (9/3/2022) sore.
"Rapat Kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri Ketum karena keputusan Munas X (2020) Kiai Miftah sebagai Ketum 2020-2025," kata Amirsyah kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Amirsyah mengatakan, pengunduran diri KH Miftachul Akhyar sebagai Ketua Umum (Ketum) MUI akan dibahas dalam rapat tingkat pimpinan MUI. Dalam rapat tersebut juga mengacu pada mekanisme organisasi di MUI.
"Selanjutnya Dewan Pimpinan MUI akan membicarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dalam Rapat Pimpinan, Pleno dan Paripurna sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI sesuai hasil Munas X di Jakarta," kata Amirsyah.
Baca juga: KH Miftachul Akhyar Mundur dari Ketum MUI
Diberitakan sebelumnya, KH Miftachul Akhyar menyatakan telah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, dirinya saat ini juga menjabat sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Hal itu disampaikannya saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat Rabu (9/3/2022) sore.
Lihat Juga :