Pimpinan KPK Curhat BPK dan BPKP Lamban dalam Proses Penghitungan Kerugian Negara
Rabu, 09 Maret 2022 - 07:55 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, dalam pelaksanaan fungsi supervisi, Alex menjelaskan bahwa KPK dapat mengambil alih penanganan perkara korupsi. "Ini dapat dilakukan sekalipun tanpa persetujuan dari penegak hukum yang menangani perkara itu sebelumnya," pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam angkaian kegiatan koordinasi dan supervisi ini, KPK melakukan supervisi terhadap dua perkara. Perkara pertama yakni terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kota Balikpapan tahun anggaran 2014-2015 yang ditangani Polda Kaltim. Baca juga: Dewas KPK Apresiasi Peraturan Jaksa Agung soal Restorative Justice
Kemudian, perkara korupsi pengadaan lahan tempat pemakaman umum Kota Balikpapan tahun anggaran 2013 yang ditangani Polresta Balikpapan.
Sekadar informasi, dalam angkaian kegiatan koordinasi dan supervisi ini, KPK melakukan supervisi terhadap dua perkara. Perkara pertama yakni terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kota Balikpapan tahun anggaran 2014-2015 yang ditangani Polda Kaltim. Baca juga: Dewas KPK Apresiasi Peraturan Jaksa Agung soal Restorative Justice
Kemudian, perkara korupsi pengadaan lahan tempat pemakaman umum Kota Balikpapan tahun anggaran 2013 yang ditangani Polresta Balikpapan.
(kri)
Lihat Juga :