Ingat! Mulai 30 April, Siaran TV Analog Dimatikan Beralih Digital
Selasa, 08 Maret 2022 - 23:41 WIB
loading...
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan penghentian siaran TV analog pada 30 April 2022. Foto/Antara
A
A
A
JAKARTA - Kementrian Komunikasi dan Informatika mengingatkan pada 30 April 2022, siaran TV Analog di 166 Kabupaten/Kota (56 wilayah layanan siaran) akan dimatikan. Alhasil, masyarakat di tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog. Selanjutnya, siaran televisi beralih ke penyiaran TV Digital.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, ada tiga tahap penghentian. Tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.
”Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” kata Rosarita dalam sebuah siaran Talkshow, diberitakan ulang. Baca juga: TV Analog Segera Berakhir, Ini Cara Berganti TV Digital
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto dalam webinar bertema ‘Siaran Digital Dorong Kemajuan Bangsa’ mengatakan selain masyarakat yang dapat menikmati manfaat siaran TV yang berkualitas, migrasi TV Digital juga merupakan bentuk perwujudan pemerintah dalam melakukan transformasi digital.
”Kebijakan migrasi ke siaran TV Digital merupakan perwujudan Pemerintah dalam melakukan transformasi digital. Penataan frekuensi sangat penting dilakukan. Mengingat tanpa adanya penataan frekuensi, akses internet tidak bisa berjalan maksimal. Teknologi 5G tidak akan tersedia tanpa penataan frekuensi,” ungkapnya.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, ada tiga tahap penghentian. Tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.
”Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” kata Rosarita dalam sebuah siaran Talkshow, diberitakan ulang. Baca juga: TV Analog Segera Berakhir, Ini Cara Berganti TV Digital
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto dalam webinar bertema ‘Siaran Digital Dorong Kemajuan Bangsa’ mengatakan selain masyarakat yang dapat menikmati manfaat siaran TV yang berkualitas, migrasi TV Digital juga merupakan bentuk perwujudan pemerintah dalam melakukan transformasi digital.
”Kebijakan migrasi ke siaran TV Digital merupakan perwujudan Pemerintah dalam melakukan transformasi digital. Penataan frekuensi sangat penting dilakukan. Mengingat tanpa adanya penataan frekuensi, akses internet tidak bisa berjalan maksimal. Teknologi 5G tidak akan tersedia tanpa penataan frekuensi,” ungkapnya.
Lihat Juga :