Dewas KPK Apresiasi Peraturan Jaksa Agung soal Restorative Justice

Selasa, 08 Maret 2022 - 16:41 WIB
loading...
Dewas KPK Apresiasi...
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diapresiasi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji . Karena Perja tersebut menganut metode economic analysis of law (EAL).

“Jaksa Agung mengatakan (penanganan perkara) harus dilihat dampak dan manfaatnya, ini yang dinamakan metode EAL dengan restorative justice dalam Perja, saya apresiasi,” kata Indriyanto dalam diskusi bertajuk “Integrasi Penegakan Hukum Pidana Dengan Kebijakan Pembangunan Nasional; Keadilan Restoratif: Apakah Korupsi Rp50 Juta Perlu Dipenjara” di Kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Indriyanto juga mengapresiasi, karena Perja 15/2020 ini menampung komponen-komponen dari konvensi internasional, tersirat penerapan EAL dan praktis juga mengakui dan mengakomodir United Nations Conventions against Corruption (UNCAC). Dan Perja ini juga futurist atau melihat ke depan. “Perja ini futurist, melihat ke depan, mengikuti gerak dinamika yang dinamakan extraordinary crime, seriousness crime,” ujarnya.

Baca juga: Diduga Langgar Kode Etik, Indriyanto Seno Adji Dilaporkan ke Dewas KPK



Mantan Plt Pimpinan KPK ini menjelaskan, pada Pasal 4 ayat 2 huruf E Perja 15/2020 menyebut dengan jelas soal cost (biaya) dan benefit (keuntungan) dalam penanganan sebuah perkara. Ketentuan seperti ini tidak ada di peraturan penegak hukum lainnya, apalagi di KPK.

“Itu mencantumkan apa yang dinamakan cost dan benefit dalam penanganan suatu perkara (disebut) economic analysis of law. Meskipun kita minor dulu lah. saya akui kita masih terbawa extraordinary crime, seriousness law,” kata ahli hukum Universitas Indonesia ini.

Oleh karena itu, Indriyanto secara pribadi mengapresiasi kepada kejaksaan khususnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menerapkan ini secara gradual atau step by step. “Saya mendukung dan saya berani bertanggung jawab secara akademik,” ucap Indriyanto.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Disaksikan Prabowo,...
Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Menkeu
Sahroni Dukung Arahan...
Sahroni Dukung Arahan Jaksa Agung Prioritaskan Denda Damai untuk Pulihkan Kerugian Negara
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Jaksa Agung Lantik 14...
Jaksa Agung Lantik 14 Kajati dan Pejabat Kejagung, Ini Daftar Lengkapnya
Roy Suryo Ngaku Setor...
Roy Suryo Ngaku Setor Banyak Bahan untuk Buku Gibran End Game tapi Rismon Enggak Mau Mengakui
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa soal Restorative Justice Berujung SP3 Rismon Sianipar, Sebut Itu Gimik
Trump Pecat Jaksa Agung...
Trump Pecat Jaksa Agung AS Pam Bondi, Sosok di Balik Pengungkapan Epstein Files
Rekomendasi
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Wapres AS Sebut Iran...
Wapres AS Sebut Iran Bisa Dapat Rp5.312 Triliun, tapi Trump Ragu
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Berita Terkini
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved