Dewas KPK Apresiasi Peraturan Jaksa Agung soal Restorative Justice
Selasa, 08 Maret 2022 - 16:41 WIB
loading...
A
A
A
Mantan Plt Pimpinan KPK ini menjelaskan, pada Pasal 4 ayat 2 huruf E Perja 15/2020 menyebut dengan jelas soal cost (biaya) dan benefit (keuntungan) dalam penanganan sebuah perkara. Ketentuan seperti ini tidak ada di peraturan penegak hukum lainnya, apalagi di KPK.
“Itu mencantumkan apa yang dinamakan cost dan benefit dalam penanganan suatu perkara (disebut) economic analysis of law. Meskipun kita minor dulu lah. saya akui kita masih terbawa extraordinary crime, seriousness law,” kata ahli hukum Universitas Indonesia ini.
Oleh karena itu, Indriyanto secara pribadi mengapresiasi kepada kejaksaan khususnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menerapkan ini secara gradual atau step by step. “Saya mendukung dan saya berani bertanggung jawab secara akademik,” ucap Indriyanto.
“Itu mencantumkan apa yang dinamakan cost dan benefit dalam penanganan suatu perkara (disebut) economic analysis of law. Meskipun kita minor dulu lah. saya akui kita masih terbawa extraordinary crime, seriousness law,” kata ahli hukum Universitas Indonesia ini.
Oleh karena itu, Indriyanto secara pribadi mengapresiasi kepada kejaksaan khususnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menerapkan ini secara gradual atau step by step. “Saya mendukung dan saya berani bertanggung jawab secara akademik,” ucap Indriyanto.
(rca)
Lihat Juga :