Bupati Langkat Perintahkan Anak Buah Tentukan Fee Proyek untuk Para Kontraktor
Selasa, 08 Maret 2022 - 06:56 WIB
loading...
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) diduga pernah beberapa kali memerintahkan mantan anak buahnya mematok atau menentukan besaran nilai fee untuk sebuah proyek jika ingin dimenangkan oleh para kontraktor. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) diduga pernah beberapa kali memerintahkan mantan anak buahnya mematok atau menentukan besaran nilai fee untuk sebuah proyek jika ingin dimenangkan oleh para kontraktor. Mantan anak buah Terbit tersebut merupakan sejumlah pejabat pada Pemkab Langkat .
Sejumlah mantan anak buah Terbit yang dikonfirmasi ihwal perintah rasuah tersebut yakni, Plt Kepala Dinas PUPR Langkat, Sujarno; Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Langkat, Deni Turio; Pejabat Pengadaan Dinas PUPR Langkat, Agung Supriadi; Kepala Bagian ULP Setda Langkat, Suhardi. Baca juga: Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Direndam di Kolam Ikan sampai Dipukul Martil
Kemudian, Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Langkat, Wahyu Budiman; serta Mantan Kasubbag Pengelolaan PBJ Setda Langkat, Yoki Eka Prianto. Penyidik mendalami soal dugaan perintah Terbit untuk menentukan fee proyek lewat sejumlah saksi tersebut pada Senin, 7 Maret 2022, kemarin.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan para saksi dengan tersangka TRP," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/3/2022).
"Di mana, dalam beberapa kesempatan pertemuan tersebut, diduga ada perintah tersangka TRP untuk menentukan nilai fee proyek bagi para kontraktor yang berkeinginan untuk dimenangkan dalam pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat," imbuhnya.
Sejumlah mantan anak buah Terbit yang dikonfirmasi ihwal perintah rasuah tersebut yakni, Plt Kepala Dinas PUPR Langkat, Sujarno; Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Langkat, Deni Turio; Pejabat Pengadaan Dinas PUPR Langkat, Agung Supriadi; Kepala Bagian ULP Setda Langkat, Suhardi. Baca juga: Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Direndam di Kolam Ikan sampai Dipukul Martil
Kemudian, Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Langkat, Wahyu Budiman; serta Mantan Kasubbag Pengelolaan PBJ Setda Langkat, Yoki Eka Prianto. Penyidik mendalami soal dugaan perintah Terbit untuk menentukan fee proyek lewat sejumlah saksi tersebut pada Senin, 7 Maret 2022, kemarin.
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan para saksi dengan tersangka TRP," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/3/2022).
"Di mana, dalam beberapa kesempatan pertemuan tersebut, diduga ada perintah tersangka TRP untuk menentukan nilai fee proyek bagi para kontraktor yang berkeinginan untuk dimenangkan dalam pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat," imbuhnya.
Lihat Juga :