Kejagung Didorong Miskinkan Koruptor lewat TPPU

Senin, 15 Juni 2020 - 18:40 WIB
loading...
A A A
Dia menuturkan, dengan TPPU pemblokiran rekening para tersangka itu akan lebih mudah, lebih cepat dibandingkan dengan pengenaan UU Korupsi. Pasalnya, TPPU tidak memerlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia.

Dia berharap, surat dakwaan JPU sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh bisa dipertahankan dalam sidang pembuktian.

"Semoga kita berharap apa yang tertuang dalam surat dakwaan dalam sidang pertama kemarin bisa dipertahankan dibuktikan oleh Jaksa nanti disisi pembuktian," ujarnya.

Dia pun mengingatkan kepada para penegak hukum, baik kepolisian, KPK maupun kejaksaan Agung dimana Pemerintah Indonesia pada tahun 2003 telah ikut menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti Korupsi. Yenti mendorong pengenaan TPPU terhadap kejahatan korupsi untuk memberikan efek jera.

"Mengingatkan para penegak hukum untuk memberikan efek jera dalam United Nations Convention Against Corruption (UNSAC) 2003 kita sudah meratifikasi kita sudah menandatangani dalam pasal 14 dikatakan bahwa korupsi dan TPPU itu ada," pungkasnya.

Sekadar diketahui, JPU pada Kejagung mendakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny melakukan TPPU yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 Triliun.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Polda Metro Jaya Limpahkan...
Polda Metro Jaya Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus TPPU ke Kejaksaan Agung
Rekomendasi
Piala Dunia 2026 Sukses...
Piala Dunia 2026 Sukses Digelar, Presiden FIFA Gianni Infantino Dapat Tawaran Jabatan dari Trump
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 20: Kedekatan Elio dan Arumi Semakin Menjadi Sorotan
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Berita Terkini
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Infografis
Bintang Film Dirty Vote...
Bintang Film Dirty Vote Zainal Arifin Diteror Lewat DM Instagram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved