Mahfud MD Bilang Banyak Aset Koruptor di Luar Negeri, KPK Janji Kejar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendapat informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa banyak aset para koruptor yang berada di luar negeri. Mahfud menyebut aset itu sengaja disimpan para koruptor di luar negeri untuk kebutuhan komersial.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berjanji bakal mengejar aset para koruptor yang hingga kini masih berada di luar negeri. Aset-aset itu nantinya akan disita dan dikembalikan ke negara. KPK memastikan bakal menjangkau aset-aset koruptor meskipun berada di luar negeri.
"Untuk itu pencarian aset para tersangka dilakukan di mana pun berada, termasuk tentu di luar negeri, jika memang ada data dan informasi dugaan keberadaan kepemilikan para pelaku dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (6/3/2022).
Menurut Ali, upaya penyitaan terhadap aset hasil korupsi di luar negeri tidak sulit bagi KPK. KPK, kata Ali, punya banyak jaringan dengan otoritas penegak hukum di negara lain untuk menarik harta pihak tertentu jika terbukti dibeli dari hasil korupsi.
KPK menegaskan harta hasil korupsi bakal dikejar semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal itu juga telah dibuktikan KPK lewat penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam rangka pemaksimalan pemulihan keuangan negara.
"Kebijakan KPK saat ini dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara. Namun upaya mengoptimalkan asset recovery melalui perampasan aset juga dilakukan," katanya.
Diketahui sebelumnya, KPK menyebut masih banyak modus pemindahan aset ke luar negeri yang dilakukan para koruptor. Pernyataan itu berdasarkan data PPATK. Dia mengatakan, aset-aset tersebut hanya digunakan oleh para koruptor untuk kebutuhan komersil semata.
Baca juga: Menarik Aset Koruptor dengan MLA dan AEoI
"Laporan PPATK menyebutkan masih banyak ditemukan modus pemindahan aset dari hasil korupsi ke luar negeri. Aset itu kemudian hanya diambil sesuai dengan kebutuhan komersial pelaku kejahatan sejarah pribadi," kata Mahfud dalam webinar KPK, Jumat (4/3/2022).
Menurut Mahfud, masalah tersebut seharusnya dapat dengan segera diatasi, mulai dari tingkat nasional hingga internasional. Oleh karena itu, Forum G20, dapat dijadikan sebagai momentum pembahasan serius masalah tersebut.
"Harus ditindaklanjuti secara nasional, regional, ataupun melalui forum internasional seperti G20 ini. Upaya tersebut diharapkan dapat mendeteksi modus-modus penyembunyian aset," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berjanji bakal mengejar aset para koruptor yang hingga kini masih berada di luar negeri. Aset-aset itu nantinya akan disita dan dikembalikan ke negara. KPK memastikan bakal menjangkau aset-aset koruptor meskipun berada di luar negeri.
"Untuk itu pencarian aset para tersangka dilakukan di mana pun berada, termasuk tentu di luar negeri, jika memang ada data dan informasi dugaan keberadaan kepemilikan para pelaku dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (6/3/2022).
Menurut Ali, upaya penyitaan terhadap aset hasil korupsi di luar negeri tidak sulit bagi KPK. KPK, kata Ali, punya banyak jaringan dengan otoritas penegak hukum di negara lain untuk menarik harta pihak tertentu jika terbukti dibeli dari hasil korupsi.
KPK menegaskan harta hasil korupsi bakal dikejar semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal itu juga telah dibuktikan KPK lewat penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam rangka pemaksimalan pemulihan keuangan negara.
"Kebijakan KPK saat ini dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara. Namun upaya mengoptimalkan asset recovery melalui perampasan aset juga dilakukan," katanya.
Diketahui sebelumnya, KPK menyebut masih banyak modus pemindahan aset ke luar negeri yang dilakukan para koruptor. Pernyataan itu berdasarkan data PPATK. Dia mengatakan, aset-aset tersebut hanya digunakan oleh para koruptor untuk kebutuhan komersil semata.
Baca juga: Menarik Aset Koruptor dengan MLA dan AEoI
"Laporan PPATK menyebutkan masih banyak ditemukan modus pemindahan aset dari hasil korupsi ke luar negeri. Aset itu kemudian hanya diambil sesuai dengan kebutuhan komersial pelaku kejahatan sejarah pribadi," kata Mahfud dalam webinar KPK, Jumat (4/3/2022).
Menurut Mahfud, masalah tersebut seharusnya dapat dengan segera diatasi, mulai dari tingkat nasional hingga internasional. Oleh karena itu, Forum G20, dapat dijadikan sebagai momentum pembahasan serius masalah tersebut.
"Harus ditindaklanjuti secara nasional, regional, ataupun melalui forum internasional seperti G20 ini. Upaya tersebut diharapkan dapat mendeteksi modus-modus penyembunyian aset," katanya.
(abd)