PPI Dunia Dukung SE Penggunaan Pengeras Suara Masjid
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia mendukung edaran yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dukungan ini mengemuka dalam diskusi panel yang digelar secara online oleh Direktorat Pergerakan dan Pengabdian Masyarakat (PPM) PPI Dunia, Jumat (4/3/2022).
Diskusi Panel Online ini mengangkat tema 'Bagaimana Pengeras Suara Masjid di Tiga Kawasan Dunia'. Hadir sebagai narasumber, Ahsanul Ulil Albab (Presiden PPMI Mesir), Savran Billahi (Ketua Lakpesdam PCNUI Turki), dan Yudi Ariesta Chandra (Direktur PPM PPI Dunia). Diskusi dimoderatori Dea Aulia yang saat ini sedang studi postgraduate di Turki sekaligus Stafsus Koordinator PPI Dunia Bidang Keagamaan Internasional.
Ketua panitia diskusi, Budy Sugandi mengatakan, sesuai dengan tema yang diangkat, kegiatan ini bertujuan memberikan gambaran bagaimana penggunaan pengeras suara masjid di luar negeri, khususnya di negara yang berada di tiga kawasan berbeda, yaitu Mesir di Timur Tengah, Turki di Eropa, dan Jepang di Asia-Oseania.
Kegiatan ini digelar sekaligus untuk merespons polemik yang berkembang pascaterbitnya edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang perlunya pengaturan penggunaan pengeras suara. Gandi, sapaan akrabnya, berharap kegiatan ini bisa mengajak masyarakat untuk lebih mengedepankan diskursus yang konstruktif dalam menyikapi langkah pemerintah tersebut.
Membuka kegiatan, Koordinator PPI Dunia, Faruq Ibnul Haqi menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala merupakan upaya menjaga keharmonisan.
Hal ini sejatinya sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang mana masyarakatnya ini sangat beragam khususnya sebagai upaya dalam merawat toleransi antarumat beragama. Kandidat doktor University of South Australia ini mengimbau agar pernyataan Menteri Agama bisa direspons dari sisi yang lebih substantif dan konstruktif. Hal ini sangat diperlukan mengingat Indonesia merupakan negara multireligi.
Ahsanul Ulil Albab, mahasiswa pascasarjana di Mesir, dalam paparannya menyampaikan bahwa Islam mengajarkan untuk mendahulukan sesuatu yang mencegah keburukan dibanding melakukan kebaikan. Ulil, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa pelaksanaan ibadah yang dilakukan masyarakat agar tidak mengganggu orang lain. Ketua Umum PPMI Mesir ini berpandangan bahwa kebijakan Kementerian Agama tersebut sebagai hal yang syar'ie dan legal di mata agama agar penggunaan pengeras suara di masjid tidak mengganggu masyarakat di masjid.
"Di Mesir sendiri, meskipun negara muslim, tetapi tetap ada aturan terkait penggunaan pengeras suara untuk adzan atau pun ibadah lainnya," kata Ulil.
Diskusi Panel Online ini mengangkat tema 'Bagaimana Pengeras Suara Masjid di Tiga Kawasan Dunia'. Hadir sebagai narasumber, Ahsanul Ulil Albab (Presiden PPMI Mesir), Savran Billahi (Ketua Lakpesdam PCNUI Turki), dan Yudi Ariesta Chandra (Direktur PPM PPI Dunia). Diskusi dimoderatori Dea Aulia yang saat ini sedang studi postgraduate di Turki sekaligus Stafsus Koordinator PPI Dunia Bidang Keagamaan Internasional.
Ketua panitia diskusi, Budy Sugandi mengatakan, sesuai dengan tema yang diangkat, kegiatan ini bertujuan memberikan gambaran bagaimana penggunaan pengeras suara masjid di luar negeri, khususnya di negara yang berada di tiga kawasan berbeda, yaitu Mesir di Timur Tengah, Turki di Eropa, dan Jepang di Asia-Oseania.
Kegiatan ini digelar sekaligus untuk merespons polemik yang berkembang pascaterbitnya edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang perlunya pengaturan penggunaan pengeras suara. Gandi, sapaan akrabnya, berharap kegiatan ini bisa mengajak masyarakat untuk lebih mengedepankan diskursus yang konstruktif dalam menyikapi langkah pemerintah tersebut.
Membuka kegiatan, Koordinator PPI Dunia, Faruq Ibnul Haqi menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala merupakan upaya menjaga keharmonisan.
Hal ini sejatinya sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang mana masyarakatnya ini sangat beragam khususnya sebagai upaya dalam merawat toleransi antarumat beragama. Kandidat doktor University of South Australia ini mengimbau agar pernyataan Menteri Agama bisa direspons dari sisi yang lebih substantif dan konstruktif. Hal ini sangat diperlukan mengingat Indonesia merupakan negara multireligi.
Ahsanul Ulil Albab, mahasiswa pascasarjana di Mesir, dalam paparannya menyampaikan bahwa Islam mengajarkan untuk mendahulukan sesuatu yang mencegah keburukan dibanding melakukan kebaikan. Ulil, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa pelaksanaan ibadah yang dilakukan masyarakat agar tidak mengganggu orang lain. Ketua Umum PPMI Mesir ini berpandangan bahwa kebijakan Kementerian Agama tersebut sebagai hal yang syar'ie dan legal di mata agama agar penggunaan pengeras suara di masjid tidak mengganggu masyarakat di masjid.
"Di Mesir sendiri, meskipun negara muslim, tetapi tetap ada aturan terkait penggunaan pengeras suara untuk adzan atau pun ibadah lainnya," kata Ulil.