Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Langkah Strategis Percepatan PBG
Jum'at, 04 Maret 2022 - 18:29 WIB
loading...
A
A
A
"Dan proses penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup panjang. Oleh karena itu, perlu segera mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan percepatan pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung dengan menerbitkan Perda Retribusi dan mendaftarkan akun dalam SIMBG," kata Sugeng.
Baca juga: Perda PBG, Tiap Bangunan di Gowa Harus Kantongi Sertifikat Layak Fungsi
Sugeng berharap, terlaksananya percepatan pelayanan PBG melalui SIMBG akan mendorong efek berlipat (multiplier effect), terutama pada sektor properti. Sebab, dengan upaya itu, akan terjadi penyerapan tenaga kerja dalam skala besar. Lebih dari 174 industri lainnya yang terkait dengan properti akan ikut bergerak, seperti material bahan bangunan, genteng, semen, besi, kayu, dan lain sebagainya.
"Pada sektor yang paling basic adalah para tenaga kerja yang terancam menganggur tadi, terutama yang buruh bangunan," ujarnya.
Sebelumnya, Sugeng menjelaskan, pelaksanaan perizinan berusaha di daerah telah diatur berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Dalam aturan ini dilakukan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha yang meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), PBG, dan Persetujuan Lingkungan.
Baca juga: Perda PBG, Tiap Bangunan di Gowa Harus Kantongi Sertifikat Layak Fungsi
Sugeng berharap, terlaksananya percepatan pelayanan PBG melalui SIMBG akan mendorong efek berlipat (multiplier effect), terutama pada sektor properti. Sebab, dengan upaya itu, akan terjadi penyerapan tenaga kerja dalam skala besar. Lebih dari 174 industri lainnya yang terkait dengan properti akan ikut bergerak, seperti material bahan bangunan, genteng, semen, besi, kayu, dan lain sebagainya.
"Pada sektor yang paling basic adalah para tenaga kerja yang terancam menganggur tadi, terutama yang buruh bangunan," ujarnya.
Sebelumnya, Sugeng menjelaskan, pelaksanaan perizinan berusaha di daerah telah diatur berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Dalam aturan ini dilakukan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha yang meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), PBG, dan Persetujuan Lingkungan.
(abd)
Lihat Juga :