BEM UI: Perpanjangan Periode Presiden Pembangkangan Konstitusi
Jum'at, 04 Maret 2022 - 11:55 WIB
loading...
BEM Universitas Indonesia menilai, perpanjangan periode presiden merupakan pembangkangan konstitusi. Perpanjangan ini melanggar pasal 7 UUD 1945 dan UU MD3. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) Universitas Indonesia ( UI ) menilai, perpanjangan periode presiden merupakan pembangkangan konstitusi. Perpanjangan ini melanggar pasal 7 UUD 1945 dan UU MD3.
Baca juga: Taat Konstitusi, Hasto: PDIP Tolak Penundaan Pemilu
Ketua BEM UI, Bayu Satria Utomo mengatakan, dalam konstitusi tersebut dijelaskan, bahwa lembaga legislatif hanya memiliki masa jabatan lima tahun. Apabila Pemilu 2024 ditunda, otomatis akan menambah masa jabatan presiden dan legislatif.
Baca juga: Partai Gerindra Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024, Waketum: Kami Taat Konstitusi
Dengan penambahan tersebut, berarti terjadi pembangkangan konstitusi dan UU MD3. "Hal ini adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi demi hal-hal dan alasan-alasan yang tidak konstitusional," kata Bayu melalui keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Taat Konstitusi, Hasto: PDIP Tolak Penundaan Pemilu
Ketua BEM UI, Bayu Satria Utomo mengatakan, dalam konstitusi tersebut dijelaskan, bahwa lembaga legislatif hanya memiliki masa jabatan lima tahun. Apabila Pemilu 2024 ditunda, otomatis akan menambah masa jabatan presiden dan legislatif.
Baca juga: Partai Gerindra Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024, Waketum: Kami Taat Konstitusi
Dengan penambahan tersebut, berarti terjadi pembangkangan konstitusi dan UU MD3. "Hal ini adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi demi hal-hal dan alasan-alasan yang tidak konstitusional," kata Bayu melalui keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Lihat Juga :