BEM UI: Perpanjangan Periode Presiden Pembangkangan Konstitusi

Jum'at, 04 Maret 2022 - 11:55 WIB
loading...
BEM UI: Perpanjangan Periode Presiden Pembangkangan Konstitusi
BEM Universitas Indonesia menilai, perpanjangan periode presiden merupakan pembangkangan konstitusi. Perpanjangan ini melanggar pasal 7 UUD 1945 dan UU MD3. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) Universitas Indonesia ( UI ) menilai, perpanjangan periode presiden merupakan pembangkangan konstitusi. Perpanjangan ini melanggar pasal 7 UUD 1945 dan UU MD3.

Baca Juga: BEM UI,
Baca juga: Partai Gerindra Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024, Waketum: Kami Taat Konstitusi

Dengan penambahan tersebut, berarti terjadi pembangkangan konstitusi dan UU MD3. "Hal ini adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi demi hal-hal dan alasan-alasan yang tidak konstitusional," kata Bayu melalui keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Bayu menjelaskan, sebagai negara hukum tidak dapat melegalisasi penambahan masa jabatan presiden dan legislatif, serta penolakan harus tetap digaungkan. Karena itu kata dia, perlu dilakukan penolakan secara masif mengenai wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan Pemilu 2024.

Negara yang jauh dari kata demokratis ialah negara yang bermain-main dengan masa jabatan. Salah satu contohnya ialah negara Guinea yang berujung pada kudeta militer, ketika terjadi perpanjangan masa jabatan presiden.

"Perpanjangan masa jabatan sangat memungkinkan memicu lahirnya permasalahan lain, dan semakin menimbulkan keadaan buruk seperti perpecahan dalam sistem pemerintahan dan masyarakat," tambah Bayu.

Selain itu, perpanjangan masa jabatan juga berpotensi menimbulkan sejumlah penyelewengan. Terutama dalam penyalahgunaan kekuasaan.

"Apabila seseorang atau sekelompok bertahan terlalu lama, potensi penyalahgunaan kekuasaan akan sangat tinggi. Apalagi lebih dari 10 tahun. Konstitusi bukan puzzle untuk kepentingan kelompok tertentu yang bisa ditambahi atau dikurangi sesuka hati tanpa adanya alasan yang pasti," tutup dia.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3751 seconds (0.1#10.140)