Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Tanah Benny Tjokro Seluas 1,5 Juta Meter di Tambun Utara

Jum'at, 04 Maret 2022 - 11:11 WIB
loading...
Kasus Jiwasraya, Kejagung...
Tersangka kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro tersenyum kepada wartawan saat berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/8/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana kasus korupsi Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro . Aset yang disita berupa 296 bidang tanah dengan total luas 1.545.744 m².

"Pada Rabu 23 Februari 2022 bertempat di di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi dan Desa Srijaya serta Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Menurut Ketut, sita eksekusi tersebut dilakukan guna mencegah beralihnya kepemilikan 296 bidang tanah tersebut. Sehingga, Jaksa Eksekutor melayangkan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara. "Selain itu Jaksa Eksekutor juga meminta salinan Akta Jual Beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi," ujar Ketut.



Adapun sita eksekusi itu sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Benny Tjokro dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000. Kejagung juga akan menelusuri aset lainnya dari terpidana tersebut. "Akan melakukan pencarian harta benda milik terpidana Benny Tjokrosaputro guna pemenuhan pembayaran uang pengganti," ucap Ketut.

Diketahui dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro telah divonis dengan hukuman penjara seumur hidup. Ia dan terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.

Mereka tetap terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Benny Tjokro Tetap Divonis Seumur Hidup, Kasasinya Ditolak MA
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Penembakan di Fan Zone...
Penembakan di Fan Zone Piala Dunia 2026, Satu Orang Tewas dan Satu Kritis
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Berita Terkini
Pangkormar Pimpin Sertijab...
Pangkormar Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis, Danbrigif 4 Mar/BS hingga Dandenjaka
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved