Perjalanan Kasus Angelina Sondakh, Sempat Divonis Ringan namun Diperberat MA

Kamis, 03 Maret 2022 - 09:41 WIB
loading...
Perjalanan Kasus Angelina...
Angelina Sondakh dipenjara lantaran terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet di Palembang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Politikus sekaligus artis Angelina Sondakh bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara. Angelina dipenjara lantaran terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet di Palembang.

Baca Juga: Angelina
Baca juga: Angelina Sondakh Bebas, Mohon Maaf kepada Rakyat Indonesia

Angelina Patricia Pinkan Sondakh adalah warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 20012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.



Berdasarkan informasi yang dihimpun, Angelina yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Pada Kamis 10 Januari 2013, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mejatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh. Mantan anggota Banggar DPR RI juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider enam bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angelina Patricia Pingkan dengan pidana penjaar dengan pidana penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim Tipikor, Sudjatmiko saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai, Angie terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.

Angie dianggap terbukti menerima suap dari perusahaan Nazaruddin sebesar Rp12,5 miliar karena mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. Perbuatan Angelina dianggap melanggar Pasal 11 no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari pada tuntutan JPU KPK yang pada persidangan sebelumnnya. Oleh Jaksa KPK Angie dituntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh jaksa. Tak hanya itu, Angie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan USD2.000.

Namun, pada Rabu 20 November 2013 Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Angie menjadi 12 tahun pidana penjara, serta denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan.

Angie diganjar hukuman uang pengganti yang sebelumnya hukuman tidak dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding.

"Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara. Denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan. Dan uang pengganti Rp12,580 miliar dan USD2,350 juta. Kalau tidak dibayar, dalam sekian waktu, harus diganti 5 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar saat dihubungi wartawan, Kamis (21/11/2013).

Lima tahun berselang, MA pun mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Angie. Hukuman Angie pun dikurangi menjadi 10 tahun penjara dan uang pengganti yang wajib dibayarkan juga dikurangi menjadi Rp2 miliar dan USD1 juta.

Juru Bicara MA, Hakim Agung Suhadi mengatakan, Majelis Hakim yang diketuai Agung Syarifuddin dengan anggota Agung Andi Samsan Nganro dan Hakim Ad Hoc Syamsul Rakan Chaniago mengabulkan sebagian isi PK Angelina.

"Dikabulkan sebagian, turun dari 12 tahun menjadi 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Suhadi saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2015).‬

Selama menjalani pidana Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanayak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015, remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana.

Angie dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama 3 (tiga) bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021, namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakjh menjadi 3 Maret 2022.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0935 seconds (0.1#10.140)