Muhammadiyah: RUU HIP Kuras Energi dan Berpotensi Pecah Belah Bangsa
Senin, 15 Juni 2020 - 14:50 WIB
loading...
A
A
A
"Tujuan Undang-undang adalah untuk menciptakan tertib sosial, kedamaian, kesejahteraan, perlindungan dan kepastian bagi setiap warga negara bukan sebaliknya," ungkapnya.(Baca juga: Din Syamsuddin Minta Jokowi Hentikan Pembahasan RUU HIP )
Tidak hanya itu, kata dia, kedudukan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7/2018 sudah sangat kuat. Sebagai Badan yang bertugas membantu Presiden kedudukan BPIP tidak perlu ditetapkan dengan UU secara khusus.
Agenda terberat yang sangat penting dan prioritas ialah menjalankan Pancasila secara nyata dalam seluruh aspek kehidupan disertai keteladanan para pejabat negara dan ketaatan warga bangsa.
"Mengandalkan terus menerus peneguhan dan pengamalan Pancasila pada perangkat Perundang-undangan lebih-lebih yang kontroversial justru semakin menjauhkan diri dari implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tuturnya.
Tidak hanya itu, kata dia, kedudukan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7/2018 sudah sangat kuat. Sebagai Badan yang bertugas membantu Presiden kedudukan BPIP tidak perlu ditetapkan dengan UU secara khusus.
Agenda terberat yang sangat penting dan prioritas ialah menjalankan Pancasila secara nyata dalam seluruh aspek kehidupan disertai keteladanan para pejabat negara dan ketaatan warga bangsa.
"Mengandalkan terus menerus peneguhan dan pengamalan Pancasila pada perangkat Perundang-undangan lebih-lebih yang kontroversial justru semakin menjauhkan diri dari implementasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :