Lantik 18 Kajati, Jaksa Agung: Jangan Ciderai Rasa Keadilan Masyarakat

Rabu, 02 Maret 2022 - 18:21 WIB
loading...
Lantik 18 Kajati, Jaksa...
Jaksa Agung Burhanuddin meminta Kepala Kejaksaan Tinggi yang dilantik tidak menciderai rasa keadilan masyarakat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung Burhanuddin memberikan arahan khusus kepada 18 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang baru dilantik pada Rabu (2/3/2022).

Dalam arahannya Burhanuddin meminta para Kejati untuk melaksanakan tugas pokok dan tugas tambahan yang harus dilaksanakan untuk mengayomi penegakan hukum yang berkeadilan.



"Jaga amanah dan hindari perbuatan yang mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar Burhanuddin dalam pesannya sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para Kejati.

Berikut tujuh arahan Jaksa Agung terhadap para Kejati:

1. Segera pelajari, identifikasi dan evaluasi kondisi serta situasi wilayah saudara, kendalikan dan monitor setiap perkembangan yang berpotensi menimbulkan ancaman, hambatan dan gangguan dalam pelaksanaan tugas.

2. Jaga soliditas dan lakukan pembinaan seluruh jajaran di wilayah hukum saudara serta pastikan pelaksanaan penegakan hukum tidak menimbulkan kegaduhan.

3. Pastikan seluruh personel di wilayah hukum saudara memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu-isu penegakan hukum, khususnya yang menyangkut rakyat kecil, oleh karena itu tunjukan bahwa kejaksaan hadir untuk melindungi masyarakat.

4. Optimalkan fungsi intelijen dalam mengamankan dan melaksanakan seluruh kebijakan penegakan hukum yang telah digariskan oleh pimpinan secara tepat dan paripurna.

5. Kawal penerapan pelaksanaan kebijakan restorative justice yang disandarkan pada nilai-nilai kearifan lokal sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dan hukum adat.

6. Berperan aktif dalam menyukseskan agenda pembangunan nasional serta pemulihan ekonomi nasional

7. Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus yang dibarengi dengan langkah-langkah preventif dan preemtif sehingga kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh ketidakpahaman tata kelola keuangan dapat dieliminir, hal ini penting karena hukum hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan tetapi juga untuk mengedukasi setiap orang guna menghindarkan dari perbuatan melawan hukum itu sendiri.

Arahan tersebut disampaikan secara virtual dari ruang kerja Burhanuddin di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Jakarta Selatan pada Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Eselon I dan Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1042 seconds (0.1#10.140)