Jokowi Segera Umumkan Nama Kepala Otorita IKN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dikabarkan sudah mengantongi nama kandidat kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Jokowi pun kemungkinan besar akan mengumumkannya pada Maret ini.
"Mestinya Maret ini sih," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong saat dihubungi MNC Portal, Rabu (2/3/2022).
Namun, Wandy belum mengetahui pasti siapa calon kuat kepala otorita pilihan Jokowi. Menurutnya, selain dari non partai politik, kriteria yang cocok menjadi kepala otorita adalah sang kandidat harus memahami benar tentang konsep smart forest city yang akan dibangun di IKN.
"Kriteria idealnya selain memahami pembangunan fisik, juga memahami tentang konsep smart forest city yang akan dibangun di IKN, bisa mengorkestrasi berbagai pemangku kepentingan untuk bekerja sama dan bisa berkomunikasi dengan banyak pihak, termasuk masyarakat lokal di IKN. Tentu ini akan dibantu dengan sistem yang bisa menopang tugas-tugas dan fungsi ini di struktur otorita IKN-nya nanti," jelasnya.
Diketahui dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, Presiden Jokowi memiliki batas waktu paling lambat dua bulan menunjuk kepala otorita dan wakilnya setelah UU tersebut diundang-undangkan pada 15 April 2022. Nantinya, jabatan kepala otorita IKN Nusantara akan sejajar dengan Menteri dan berbeda dengan kepala daerah lainnya.
Kepala Otorita IKN dan Wakilnya bakal memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Selain itu, Kepala Otorita dan wakilnya dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.
Lihat Juga: Tanggapan Berbagai Partai Politik soal Jokowi Dipecat PDIP, Ada yang Siap Menerimanya Bergabung?
"Mestinya Maret ini sih," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong saat dihubungi MNC Portal, Rabu (2/3/2022).
Namun, Wandy belum mengetahui pasti siapa calon kuat kepala otorita pilihan Jokowi. Menurutnya, selain dari non partai politik, kriteria yang cocok menjadi kepala otorita adalah sang kandidat harus memahami benar tentang konsep smart forest city yang akan dibangun di IKN.
"Kriteria idealnya selain memahami pembangunan fisik, juga memahami tentang konsep smart forest city yang akan dibangun di IKN, bisa mengorkestrasi berbagai pemangku kepentingan untuk bekerja sama dan bisa berkomunikasi dengan banyak pihak, termasuk masyarakat lokal di IKN. Tentu ini akan dibantu dengan sistem yang bisa menopang tugas-tugas dan fungsi ini di struktur otorita IKN-nya nanti," jelasnya.
Diketahui dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, Presiden Jokowi memiliki batas waktu paling lambat dua bulan menunjuk kepala otorita dan wakilnya setelah UU tersebut diundang-undangkan pada 15 April 2022. Nantinya, jabatan kepala otorita IKN Nusantara akan sejajar dengan Menteri dan berbeda dengan kepala daerah lainnya.
Kepala Otorita IKN dan Wakilnya bakal memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Selain itu, Kepala Otorita dan wakilnya dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.
Lihat Juga: Tanggapan Berbagai Partai Politik soal Jokowi Dipecat PDIP, Ada yang Siap Menerimanya Bergabung?
(rca)