KSP: Pelantikan Kepala Otorita IKN Nusantara Bisa Berbarengan dengan Perpres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong menyebutkan pelantikan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat berbarengan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Otorita IKN. Kemudian bisa disusul penunjukan Wakil Kepala IKN Nusantara.
"Bisa berbarengan sebetulnya dengan Perpres Otorita IKN. Tapi enggak ada keharusan itu. Yang jelas dia (Kepala Otorita IKN Nusantara) baru bisa bekerja efektif setelah Perpres Otorita-nya diteken," ujar Wandy dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Ia menyebutkan terkait Wakil dari Kepala Otorita IKN Nusantara bisa jadi ditunjuk setelah Kepala Otorita IKN ditetapkan. Menurutnya, tidak harus ditunjuk berbarengan antara Kepala Otorita IKN dan wakilnya.
"Enggak harus berbarengan. Di KSP ada pos wakil kepala staf tapi sampai sekarang masih kosong," tutup Wandy.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam peresmian Nasdem Tower di Jakarta Pusat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan pihaknya akan segera mengangkat Kepala Otorita IKN Nusantara.
"Ya mungkin, mungkin ini, minggu-minggu depan juga. Mungkin minggu-minggu depan akan kita lantik. Non parpol," ujar Presiden Jokowi usai peresmian, Selasa (22/2/2022).
Dalam Pasal 10 UU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022 lalu disebutkan Presiden Jokowi memiliki batas waktu paling lambat dua bulan untuk mengangkat Kepala Otorita IKN setelah diundangkannya UU IKN atau pada tepatnya 15 April 2022.
Lihat Juga: Prabowo Mulai Berkantor di IKN 2028, Istana: Paling Lambat 2029 IKN Sudah Bisa Jadi Ibu Kota Politik
"Bisa berbarengan sebetulnya dengan Perpres Otorita IKN. Tapi enggak ada keharusan itu. Yang jelas dia (Kepala Otorita IKN Nusantara) baru bisa bekerja efektif setelah Perpres Otorita-nya diteken," ujar Wandy dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022).
Ia menyebutkan terkait Wakil dari Kepala Otorita IKN Nusantara bisa jadi ditunjuk setelah Kepala Otorita IKN ditetapkan. Menurutnya, tidak harus ditunjuk berbarengan antara Kepala Otorita IKN dan wakilnya.
"Enggak harus berbarengan. Di KSP ada pos wakil kepala staf tapi sampai sekarang masih kosong," tutup Wandy.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam peresmian Nasdem Tower di Jakarta Pusat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan pihaknya akan segera mengangkat Kepala Otorita IKN Nusantara.
"Ya mungkin, mungkin ini, minggu-minggu depan juga. Mungkin minggu-minggu depan akan kita lantik. Non parpol," ujar Presiden Jokowi usai peresmian, Selasa (22/2/2022).
Dalam Pasal 10 UU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022 lalu disebutkan Presiden Jokowi memiliki batas waktu paling lambat dua bulan untuk mengangkat Kepala Otorita IKN setelah diundangkannya UU IKN atau pada tepatnya 15 April 2022.
Lihat Juga: Prabowo Mulai Berkantor di IKN 2028, Istana: Paling Lambat 2029 IKN Sudah Bisa Jadi Ibu Kota Politik
(kri)