KPK Lelang Logam Mulia hingga Tas Mewah Milik Terpidana Yaya Purnomo, Ini Rinciannya

Rabu, 02 Maret 2022 - 14:15 WIB
loading...
KPK Lelang Logam Mulia...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan melelang barang mewah yang disita dari terpidana korupsi Yaya Purnomo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang yang dirampas dari terpidana kasus korupsi (koruptor), Yaya Purnomo. Barang rampasan yang dilelang tersebut meliputi logam mulia hingga tas mewah merek Luis Vuitton dan Gucci.

Lelang barang rampasan tersebut sesuai atau berlandaskan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77 /Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 4 Februari 2019 dengan terpidana Yaya Purnomo.

Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan dari Koruptor, Ada Tas Louis Vuitton hingga Mobil Proton

"KPK melalui perantaraan KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan Milik Terpidana Umar Ritonga

Berikut rincian barang rampasan yang bakal dilelang KPK:

1. Satu dompet hitam bercorak kupu-kupu yang berisi: 24 buah logam mulia masing-masing seberat @25gr dengan harga limit Rp466.728.000,00 dan uang jaminan Rp100.000.000

2. Dijual dalam satu paket, berupa satu kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan logam mulia Purityisreliable yang berisi empat logam mulia masing masing seberat @100gr; dua logam mulia masing masing seberat @50gr dan di dalamnya juga terdapat nota pembelian dari toko mas Bandung.

Kemudian, satu koper merek President warna abu-abu silver ukuran 22 Inch, 1 tas bermotif kotak-kotak merek Ri Ri Sheng dengan harga limit Rp397.177.000,00 dan uang jaminan Rp80.000.000,00;

3. Dijual dalam satu paket berupa satu kotak berwarna hitam dan kuning bertuliskan logam mulia Purityisreliable yang berisi: 10 buah logam mulia masing masing seberat @50gr dan di dalamnya juga terdapat nota pembelian dari toko emas Bandung dan satu tas warna merah muda di dalam kantong berwarna putih bertuliskan FURLA dengan harga limit Rp396.824.000 dan uang jaminan Rp80.000.000

4. Dijual dalam satu paket berupa satu dompet warna orange berisi tiga buah logam mulia dengan berat masing-masing 100 gram dengan serial number A6802276, LKQW010 dan A6803107 beserta dua lembar faktur pembelian dan satu tas warna hitam putih dalam kantong warna putih bertulis GUESS dengan harga limit Rp239.458.000,00 dan uang jaminan Rp50.000.000

5. Satu tas warna ungu dalam kantong bertulis LOUIS VUITTON dengan harga limit Rp Rp26.435.000,00 dan uang jaminan Rp5.500.000,00;

6. Satu tas warna putih tulang dalam kantong berwarna putih bertulis GUCCI dengan harga limit Rp18.914.000,00 dan uang jaminan Rp4.000.000

7. Dijual dalam satu paket berupa satu tas warna-warni di dalam kantong warna putih bertulis AIGNER dan satu tas warna hitam dalam kantong berwarna putih bertulis AIGNER Rp8.379.000

Rencananya, lelang dilaksanakan pada Kamis, 10 Maret 2022 dengan jenis penawaran closed bidding. Batas Akhir penawaran pukul 10.45 WIB dengan alamat domain www.lelang.go.id. Adapun, lelang akan digelar di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Rekomendasi
Kim Jong-un Janji Kapal...
Kim Jong-un Janji Kapal Perang Korut Dilengkapi Senjata Nuklir, Momok bagi AS
Kepuasan Peserta TASPEN...
Kepuasan Peserta TASPEN Terus Membaik, Catat Rekor Positif Sejak Empat Tahun Lalu
Daftar 34 PTS yang Masuk...
Daftar 34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026, Ada Kampusmu?
Berita Terkini
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved