Angin Prayitno Banding Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Siap Hadapi

Selasa, 01 Maret 2022 - 17:16 WIB
loading...
Angin Prayitno Banding...
Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan siap menghadapi banding yang diajukan terdakwa Angin Prayitno Aji. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang bersiap menghadapi pengajuan banding oleh mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Angin dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri menyampaikan tim jaksa KPK sudah menerima pemberitahuan upaya banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Ali menyampaikan tim jaksa KPK segera mempersiapkan kontra memori banding untuk membantah pengajuan terdakwa. "Tentu, tim Jaksa KPK akan segera siapkan kontra memori banding untuk membantah atas seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh terdakwa dimaksud," ujar Ali, Selasa (1/3/2022).

Ali mengungkapkan tim jaksa KPK tetap berharap agar majelis hakim tingkat banding untuk tetap menolak upaya hukum yang diajukan oleh Angin. "Kami berharap majelis hakim tingkat banding akan menolak upaya hukum terdakwa dan memutus sebagaimana tuntutan jaksa dalam perkara dimaksud," ujarnya.



Sedangkan pada perkara terdakwa mantan pejabat pajak lainnya, Dadan Ramdani, Ali mengatakan kasusnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap. "Adapun perkara dengan terdakwa Dadan Ramdani, telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan jaksa eksekutor KPK segera lakukan eksekusi atas putusan majelis hakim tersebut," kata Ali menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya diyakini telah menerima suap dari sejumlah wajib pajak terkait pengurusan nilai pajak.



Oleh karenanya, jaksa menuntut Angin selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak agar dijatuhi pidana sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Dadan, selaku mantan Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Ditjen Pajak, dituntut enam tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut kedua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu untuk membayar uang pengganti Rp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura dengan perhitungan nilai tukar rupiah pada 2019. Dengan syarat, uang pengganti itu harus dibayar satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima dua mantan pejabat pajak tersebut sekitar Rp57 miliar.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Janji Secepatnya...
KPK Janji Secepatnya Panggil Ridwan Kamil
Kasus TPPU Syahrul Yasin...
Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang
Pakar Hukum Nilai Kasus...
Pakar Hukum Nilai Kasus Hukum La Nyalla Terkesan Dipaksakan
Tahanan KPK Termasuk...
Tahanan KPK Termasuk Hasto Rayakan Paskah di Rutan Merah Putih
Kejagung: Djuyamto Sempat...
Kejagung: Djuyamto Sempat Titip Tas Berisi HP dan Uang Dolar ke Satpam Pengadilan
Cegah Persepsi Negatif,...
Cegah Persepsi Negatif, KPK Diminta Transparan Terkait Penggeledahan Rumah La Nyalla
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
KPK Duga Motor Mewah...
KPK Duga Motor Mewah yang Disita dari Kediaman Ridwan Kamil Bersumber dari Korupsi Bank BJB
Motor Mewah Ridwan Kamil...
Motor Mewah Ridwan Kamil Disita KPK, Golkar Hargai Proses Hukum
Rekomendasi
Peduli Pencegahan Kanker...
Peduli Pencegahan Kanker Payudara Diluncurkan di Palangka Raya
Daftar Tanggal Merah...
Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2025: Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Long Weekend
Penahanan Dokter Pemerkosa...
Penahanan Dokter Pemerkosa Pasien RSHS Bandung Diperpanjang, Ini Alasannya
Berita Terkini
Pesawat Tempur F-16...
Pesawat Tempur F-16 Lumpuhkan Pesawat Asing di Langit Jakarta
24 menit yang lalu
Hakim dan Pengacara...
Hakim dan Pengacara Kasus Suap CPO Rp60 Miliar Layak Dihukum Berat
26 menit yang lalu
5 Kapolda Lulusan Akpol...
5 Kapolda Lulusan Akpol 1990 Teman Satu Angkatan Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo
26 menit yang lalu
Marak Kasus Pelecehan...
Marak Kasus Pelecehan Seksual Dokter PPDS, IDI Sebut Rumah Sakit Harus Tanggung Jawab
28 menit yang lalu
Umat Katolik Datangi...
Umat Katolik Datangi Kedubes Vatikan, Berdoa di Depan Lukisan Paus Fransiskus
1 jam yang lalu
Wamen Angga Raka dan...
Wamen Angga Raka dan Juri Ardiantoro Diusulkan Jadi Jubir Presiden
1 jam yang lalu
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved