Angin Prayitno Banding Divonis 9 Tahun Penjara, KPK Siap Hadapi
loading...

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan siap menghadapi banding yang diajukan terdakwa Angin Prayitno Aji. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang bersiap menghadapi pengajuan banding oleh mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Angin dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri menyampaikan tim jaksa KPK sudah menerima pemberitahuan upaya banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Ali menyampaikan tim jaksa KPK segera mempersiapkan kontra memori banding untuk membantah pengajuan terdakwa. "Tentu, tim Jaksa KPK akan segera siapkan kontra memori banding untuk membantah atas seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh terdakwa dimaksud," ujar Ali, Selasa (1/3/2022).
Ali mengungkapkan tim jaksa KPK tetap berharap agar majelis hakim tingkat banding untuk tetap menolak upaya hukum yang diajukan oleh Angin. "Kami berharap majelis hakim tingkat banding akan menolak upaya hukum terdakwa dan memutus sebagaimana tuntutan jaksa dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Baca juga: Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Menjadi Tersangka Pencucian Uang
Sedangkan pada perkara terdakwa mantan pejabat pajak lainnya, Dadan Ramdani, Ali mengatakan kasusnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap. "Adapun perkara dengan terdakwa Dadan Ramdani, telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan jaksa eksekutor KPK segera lakukan eksekusi atas putusan majelis hakim tersebut," kata Ali menambahkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri menyampaikan tim jaksa KPK sudah menerima pemberitahuan upaya banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Ali menyampaikan tim jaksa KPK segera mempersiapkan kontra memori banding untuk membantah pengajuan terdakwa. "Tentu, tim Jaksa KPK akan segera siapkan kontra memori banding untuk membantah atas seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh terdakwa dimaksud," ujar Ali, Selasa (1/3/2022).
Ali mengungkapkan tim jaksa KPK tetap berharap agar majelis hakim tingkat banding untuk tetap menolak upaya hukum yang diajukan oleh Angin. "Kami berharap majelis hakim tingkat banding akan menolak upaya hukum terdakwa dan memutus sebagaimana tuntutan jaksa dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Baca juga: Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Menjadi Tersangka Pencucian Uang
Sedangkan pada perkara terdakwa mantan pejabat pajak lainnya, Dadan Ramdani, Ali mengatakan kasusnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap. "Adapun perkara dengan terdakwa Dadan Ramdani, telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan jaksa eksekutor KPK segera lakukan eksekusi atas putusan majelis hakim tersebut," kata Ali menambahkan.
Lihat Juga :