KPK Setor Uang Rp3,8 M ke Kas Negara Terkait Dugaan Proyek Fiktif Waskita Karya

Selasa, 01 Maret 2022 - 13:11 WIB
loading...
KPK Setor Uang Rp3,8...
KPK melalui Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah mengembalikan setoran uang ke kas negara, hasil dari dugaan tindak pidana korupsi di PT Waskita. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melalui Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah mengembalikan setoran uang ke kas negara. Uang ini merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi eks Kepala Divisi II PT Waskita, terpidana Fathor Rachman.

Baca juga: KPK Akan Panggil Ulang Petinggi Waskita Karya

Setoran yang dimaksud uang denda senilai Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp3,6 Miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.



"Terpidana melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali sehingga kewajiban terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai sebagaimana isi putusan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Ali menjelaskan, tugas jaksa eksekutor KPK salah satunya secara aktif melakukan penagihan hasil tipikor guna mengembalikan aset kerugian negara.

"Jaksa eksekutor KPK aktif untuk terus menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dimaksud, dengan tujuan untuk melakukan aset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi tersebut," jelas Ali.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman bersama empat mantan pejabat Waskita lainnya telah dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.

Salah satu pejabat yang dituntut yakni mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut pada KPK.

Jaksa menilai, Fathor Rachman, Desi Arryani dan tiga pejabat Waskita lainnya telah terbukti memperkaya diri terkait kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Perbuatan mereka disebut jaksa KPK membuat negara merugi Rp202 miliar.

"Terdakwa telah melakukan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta memperkaya korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp202.296.416.008," ungkap jaksa.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Rasamala Aritonang Irit...
Rasamala Aritonang Irit Bicara usai Diperiksa KPK sebagai Saksi SYL
KPK Janji Secepatnya...
KPK Janji Secepatnya Panggil Ridwan Kamil
Kasus TPPU Syahrul Yasin...
Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Anggota DPR Satori terkait Kasus Dana CSR BI
Eks Penyidik KPK Anggap...
Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto, Guntur Romli: Ada Upaya Kotor
Eks Penyidik KPK Anggap...
Eks Penyidik KPK Anggap Febri Diansyah Tak Bisa Dampingi Hasto di Persidangan
Pakar Hukum Nilai Kasus...
Pakar Hukum Nilai Kasus Hukum La Nyalla Terkesan Dipaksakan
Tahanan KPK Termasuk...
Tahanan KPK Termasuk Hasto Rayakan Paskah di Rutan Merah Putih
Mahfud MD Apresiasi...
Mahfud MD Apresiasi Peran Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi
Rekomendasi
Bobotoh Serbu Instagram...
Bobotoh Serbu Instagram Saddil Ramdani: Wilujeng Sumping!
Partai Perindo Jateng...
Partai Perindo Jateng Target Raih 5 Kursi di Senayan pada Pemilu 2029
Siapakah Kardinal Kevin...
Siapakah Kardinal Kevin Farrell? Pemimpin Sementara Vatikan usai Paus Fransiskus Meninggal
Berita Terkini
Kemenkes Tutup 3 Prodi...
Kemenkes Tutup 3 Prodi di Fakultas Kedokteran Buntut Laporan Perundungan dan Pelecehan Seksual
56 menit yang lalu
Maknai Hari Kartini,...
Maknai Hari Kartini, Kowani Komitmen Wujudkan Perempuan Indonesia Mandiri
56 menit yang lalu
Mayjen TNI Djon Afriandi...
Mayjen TNI Djon Afriandi Pimpin Sertijab Dangrup 1 dan 2 hingga Dansat 81 Kopassus
1 jam yang lalu
Profil Komjen Pol Makhruzi...
Profil Komjen Pol Makhruzi Rahman, Sekretaris BNPP RI Lulusan Seba Milsuk dan Akpol
1 jam yang lalu
Melindungi Keamanan...
Melindungi Keamanan Publik: Inovasi Antena Jammer untuk Menangkal Ancaman Drone
1 jam yang lalu
KPPG Ingin Kaum Perempuan...
KPPG Ingin Kaum Perempuan Terlibat dalam Kancah Politik Nasional
1 jam yang lalu
Infografis
2 Negara NATO akan Kirim...
2 Negara NATO akan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved