Nasdem Tolak Wacana Pemilu 2024 Ditunda
Selasa, 01 Maret 2022 - 12:56 WIB
loading...
A
A
A
Di dalam konstitusi Pasal 22E UUD 1945 secara imperatif menyatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Partai NasDem kata dia, teguh memegang aturan bernegara yang merujuk konstitusi yang ada. Ia juga mengajak kepada para elite partai untuk mematuhi konstitusi. "Tentu kita mengajak semua pihak, untuk tetap menggelar pemilu," ujarnya.
Tak hanya itu, dia juga melihat tidak ada alasan untuk menunda Pemilu 2024. Penundaan pemilu bisa dilakukan, jika keadaan memang terpaksa. Misalnya ada perang, bencana alam yang luar biasa terjadi.
Faktanya, saat ini kondisi negara dalam keadaan kondusif dan baik-baik saja, sistem perekonomian juga menunjukkan tren positif. Karenanya, sepanjang masih berjalan baik dan kepemimpinan berhasil menanggulangi Covid-19 maka Pemilu tetap dilanjutkan sesuai jadwal.
Lihat Juga :