Bus Tertabrak Kereta di Tulungagung, Kurang dari 9 Jam Seluruh Korban Terima Santunan dan Jaminan Jasa Raharja
Minggu, 27 Februari 2022 - 18:49 WIB
loading...
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono
A
A
A
TULUNGAGUNG - Pada Minggu (27/1) sekitar pukul 05.16 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas Bus PO Harapan Jaya nomor polisi AG.7679 US. Bus yang mengangkut 41 orang penumpang tertabrak kereta api Dhoho Panataran di persimpangan tanpa palang pintu Desa Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur.
Akibat dari kecelakaan tersebut lima orang penumpang bus meninggal dunia dan 12 orang mengalami luka-luka langsung dilarikan ke RS dr Iskak Tulungagung.
Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group (IFG) dalam keterangan Persnya di Jakarta pada Minggu (27/2) mengatakan petugas Jasa Raharja bersama petugas dari Polres Tulungagung telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. "Dari langkah proaktif tersebut, dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” ucapnya.
Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum akan mendapat jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang.
“Untuk itu kami mengimbau masyarakat yang bepergian dengan menggunakan angkutan umum agar memilih moda angkutan umum yang memberikan perlindungan pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum, sehingga akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan”, ungkap Rivan.
Akibat dari kecelakaan tersebut lima orang penumpang bus meninggal dunia dan 12 orang mengalami luka-luka langsung dilarikan ke RS dr Iskak Tulungagung.
Rivan A Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group (IFG) dalam keterangan Persnya di Jakarta pada Minggu (27/2) mengatakan petugas Jasa Raharja bersama petugas dari Polres Tulungagung telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. "Dari langkah proaktif tersebut, dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” ucapnya.
Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum akan mendapat jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang.
“Untuk itu kami mengimbau masyarakat yang bepergian dengan menggunakan angkutan umum agar memilih moda angkutan umum yang memberikan perlindungan pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum, sehingga akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan”, ungkap Rivan.
Lihat Juga :