HNW Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Tak Bisa Hanya Berdasarkan Hasil Survei
Sabtu, 26 Februari 2022 - 21:15 WIB
loading...
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid turut mengomentari ramainya isu terkait wacana perpanjangan masa jabatan Presiden. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid turut mengomentari ramainya isu terkait wacana perpanjangan masa jabatan Presiden . Menurut pria yang akrab disapa HNW itu, hasil survei tak bisa digunakan sebagai dalil untuk bisa memperpanjang masa jabatan kepala negara.
Hal itu dikatakan HNW saat menanggapi hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) yang menunjukkan mayoritas publik puas dengan kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Baca juga: Jokowi Diminta Bersikap Tegas Hentikan Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
"Yang belakangan penting untuk dikritisi adalah ketika hasil survei dijadikan alasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden," ujar HNW dalam Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Menakar Kinerja Pemerintah dan Kepuasan Publik', Sabtu (26/2/2022).
Lebih jauh disampaikan, untuk memperpanjang jabatan Presiden haruslah mengubah konstitusi. Aturan tersebut tercantum pada beberapa ayat di Pasal 37 UUD 1945 tentang Perubahan UUD.
Hal itu dikatakan HNW saat menanggapi hasil survei Indonesia Political Opinion (IPO) yang menunjukkan mayoritas publik puas dengan kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Baca juga: Jokowi Diminta Bersikap Tegas Hentikan Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
"Yang belakangan penting untuk dikritisi adalah ketika hasil survei dijadikan alasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden," ujar HNW dalam Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Menakar Kinerja Pemerintah dan Kepuasan Publik', Sabtu (26/2/2022).
Lebih jauh disampaikan, untuk memperpanjang jabatan Presiden haruslah mengubah konstitusi. Aturan tersebut tercantum pada beberapa ayat di Pasal 37 UUD 1945 tentang Perubahan UUD.
Lihat Juga :