Pesan Ketua KPK ke Kepala Daerah: Jangan Korupsi, Jika Ketangkap Anak Istri Kena

Sabtu, 26 Februari 2022 - 07:25 WIB
loading...
Pesan Ketua KPK ke Kepala...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta kepala daerah tidak melakukan tindak pidana korupsi.
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bercerita bahwa terdapat satu kabupaten yang tercatat sebagai daerah terkaya di Sumatera Selatan, namun demikian, angka kemiskinan di daerah tersebut justru tinggi di atas 20%. Usut punya usut, kata Firli, anggarannya ternyata dikorupsi kepala daerah.

Firli mewanti-wanti agar kejadian tersebut tidak di daerah lain. Firli mengingatkan kepada para kepala daerah agar tidak korupsi. Sebab, bila ada pejabat negara dan daerah yang ketangkap dan terbukti melakukan korupsi, maka sanksi sosialnya sangat berat hingga ke anak dan cucu.

Demikian diungkapkan Firli Bahuri saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama Pemerintah Provinsi Banten pada Jumat, 25 Februari 2022. "Cerita ini untuk mengunggah kawan-kawan agar tidak kena korupsi. Kalau sudah korupsi itu sanksi sosialnya berat, anak istri cucu akan kena semua," ujar Firli melalui keterangan resminya, Sabtu (26/2/2022).

Baca juga: Periksa Dirut PDAM Tirta Patriot Bekasi, KPK Telusuri Uang untuk Rahmat Effendi

Firli berpandangan Indonesia saat ini sedang mengalami empat persoalan kebangsaan yaitu, bencana alam dan pandemi Covid-19, terorisme dan radikalisme, serta narkotika. Tapi, korupsi saat ini ternyata lebih membahayakan karena merampas hak rakyat. Menurut Firli, korupsi bisa membuat kualitas kesehatan, pendidikan, indeks pembangunan manusia, dan pengentasan kemiskinan tidak bisa berjalan. "Jadi korupsi itu kejahatan melawan kemanusiaan," imbuh Firli.

Baca juga: Pesan Firli Bahuri untuk Jaksa Baru KPK

Firli membeberkan tujuh indikator pembangunan nasional yang juga sebagai patokan ada tidaknya korupsi di suatu daerah. Tujuh indikator itu yakni, angka kemiskinan; angka pengangguran; angka kematian ibu melahirkan; angka kematian bayi; indeks pembangunan manusia; angka pendapatan per kapita; dan angka gini ratio. "Indikator pembangunan nasional itu bisa dicapai, bisa diselesaikan kalau tidak ada korupsi," ucapnya.

Sebagai salah satu cara untuk mencegah korupsi di daerah, KPK bersama Kemendagri dan BPKP akan mengawasi rasuah di daerah, khususnya Banten, dengan menggunakan sistem Monitoring Centre for Prevention (MCP) mulai 2022.

Sistem MCP sebagai dashboard aplikasi berfungsi untuk melakukan monitoring, pendampingan, dan pengawasan atas implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemerintah daerah. Delapan area intervensi tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD.

Kemudian, pengadaan barang dan jasa; perizinan, pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa. Diharapkan, cara ini bisa mengurangi atau mencegah terjadinya pidana korupsi di daerah.

"Aplikasi MCP yang dibangun KPK juga dapat digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan dengan optimal. Sehingga sistem ini bisa digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP," bebernya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Rekomendasi
Penembakan di Fan Zone...
Penembakan di Fan Zone Piala Dunia 2026, Satu Orang Tewas dan Satu Kritis
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Berita Terkini
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Pangkormar Pimpin Sertijab...
Pangkormar Pimpin Sertijab 7 Jabatan Strategis, Danbrigif 4 Mar/BS hingga Dandenjaka
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Infografis
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved