Kubu Roy Suryo Soal Unggah Video Menag Yaqut: Sudah Jadi Konsumsi Publik

Sabtu, 26 Februari 2022 - 01:32 WIB
loading...
Kubu Roy Suryo Soal...
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Foto: Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Potongan video yang diunggah oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terkait ucapan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal edaran volume pengeras suara masjid sudah banyak beredar di masyarakat. Sehingga, hal itu tidak bisa dijadikan alasan GP Ansor untuk melaporkan kliennya ke polisi.

Hal demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/2/2022). Baca juga: Tak Punya Legal Standing, Kubu Roy Suryo Sebut Laporan GP Ansor Prematur

"Tuduhan mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin juga tidak tepat dituduhkan kepada Roy Suryo. Hal ini dikarenakan data elektronik berupa video yang dipersoalkan pelapor sebelum Roy melaporkan peristiwa tersebut juga sudah beredar diberbagai media sosial/elektronik, jadi tidak beralasan disebut tanpa izin karena sudah menjadi konsumsi publik," terang Pitra.

Dia mengungkapkan, terkait tuduhan ujaran kebencian, Roy Suryo tidak pernah membenci golongan apapun. Menurutnya, Roy Suryo hanya melakukan upaya hukum secara konstitusional karena telah dijamin dan dilindungi oleh Negara dengan memberitahukan hal tersebut kepada penegak hukum.

"Tuduhan berita bohong terhadap Roy Suryo, juga tidak benar. Dikarenakan Roy Suryo melakukan tindakan hukum secara konstitusional dan menjungjung asas praduga dengan mempertanyakan berita yang tengah viral dimasyarakat terkait video yang dipersoalkan oleh pelapor dimana hal tersebut telah dikonselingkan kepada aparat penegak hukum," lanjut Pitra.

Terkait Laporan Polisi yang sudah diterima pihak kepolisian terhadap Roy Suryo, Pitra Romadoni mengaku kliennya menghormati dan menerima laporan tersebut sebagai warga negara yang baik.

"Bahwa terkait laporan tersebut, kami pastikan semangat Roy Suryo tidak akan pernah padam dalam menyuarakan aspirasi masyarakat. Segala bentuk upaya pembungkaman, kami nyatakan akan kami hadapi secara konstitusional sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," pungkas Pitra.



Sebagaimana diketahui, Roy Suryo dilaporkan oleh GP Ansor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP terkait cuitannya mengenai Menag Yaqut Cholil.

Roy Suryo juga mengunggah screenshot surat laporan ke Polda Metro Jaya tersebut dilaporkan oleh Perwakilan GP Ansor atas nama Dendy Zuhairil Finsa.

Dari unggahan surat laporan tersebut Dendy Zuhairil Finsa melaporkan Roy Suryo pada Jumat, 25 Februari 2022 pukul 17.25 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dasar laporan tersebut yakni pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin dan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran masyarakat. Baca juga: Laporan Tak Valid dan Lemah, LBH Ansor Bakal Gugat Balik Roy Suryo ke Polisi

Dalam laporan tersebut Roy Suryo dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 22 ayat (1) Junto pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (5) dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dendy Zuhairil Finsa mengadukan Roy Suryo ke polisi karena diduga memotong video Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengenai penjelasan tentang volume Toa masjid. Akibat pemotongan video yang diunggah di Twitter tersebut, Dendy mengklaim adanya kegaduhan di masyarakat.

"Konten video di tweet video dia yang aslinya di televisi, yang dia potong hanya sepenggal saja. Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, bermusuhan antar individu atau kelompok," kata Dendy Zuhairil Finsa di Mapolda Metro Jaya kepada awak media, Jumat 25 Februari 2022.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Projo Ungkap Pesan Jokowi...
Projo Ungkap Pesan Jokowi di Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa, Apa Itu?
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Kejari Jakarta Selatan...
Kejari Jakarta Selatan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Rekomendasi
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Berita Terkini
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved