Antara Aturan Toa, Framing dan Suara Anjing

Jum'at, 25 Februari 2022 - 22:07 WIB
loading...
Antara Aturan Toa, Framing...
Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag. FOTO/Istimewa
A A A
Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag
Guru Besar UIN Ar-Raniry, Banda Aceh
Peneliti Pusat Kajian Pendidikan
dan Masyarakat (PKPM) Aceh

(Tabayyun atas Tuduhan dan Kegaduhan Framing Media)
Di tengah perkembangan teknologi informasi yang pesat, sikap tabayyun Umat Islam Indonesia kembali diuji dengan berseliwerannya kutipan berita media yang berisi tuduhan “ Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membandingkan suara adzan dengan suara anjing” atau dalam redaksi lain “menyamakan suara anjing dengan adzan”.

Judul-judul bombastis yang dijadikan headlinestersebut beredar masif dengan teks-teks tambahan yang berisi ujaran kebencian terhadap Menteri Agama. Laju kabar tidak bertanggung jawab tersebut dan kegaduhan yang ditimbulkannya semestinya bisa diminimalisasi dengan mempraktikkan sikap tabayyun.

Sikap tabayyun adalah konsep dan teladan generik dalam doktrin agama Islam. Sikap yang terbangun dari kebiasaan mau menvalidasi setiap informasi yang diterima dan menahan diri sebelum memahami persoalan yang sebenarnya adalah formula yang diwariskan Rasulullah SAW kepada Umat Islam. Formula tersebut selalu relevan dengan zaman, terlebih di zaman dengan perkembangan teknologi informasi yang tidak ada preseden sebelumnya.

Judul-judul bombastis yang berseliweran tentu saja problematis dan tertolak sejak awal jika kita dengan seksama mendengar rekaman keterangan Menteri Agama saat menjelaskan aturan penggunaan pengeras suara rumah ibadah yang baru diedarkan beberapa hari lalu.

Dalam rekaman tersebut berkali-kali Menteri Agama menyatakan bahwa tidak ada pelarangan masjid dan musala untuk menggunakan toa selama itu bagian dari syiar Islam. Yang diatur adalah volume atau tingkat kekerasan suara untuk menciptakan harmonisasi dalam kehidupan sehari-hari.

Tujuan intinya adalah meningkatkan manfaat dan mengurangi mafsadat. Sebagai umat mayoritas yang memiliki rumah ibadah nyaris di semua tempat tentu akan menjadi teladan bagi umat lain ketika Umat Islam senantiasa menampilkan kegiatan ibadah yang penuh ketentraman.

Ketika Menteri Agama menanyakan dan memberi perumpamaan kepada audien di depannya tentang gangguan kehidupan di komplek dengan tetangga yang memelihara anjing, penulis berita yang mendengar perumpamaan tersebut langsung melakukan framing bahwa Menteri Agama membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing, atau dalam berita-berita yang disebar setelahnya juga ada redaksi yang menyatakan Menteri Agama menyamakan adzan dengan suara anjing. Nauzubillah.

Ada kecacatan logika yang mengemuka dalam tuduhan dan klaim keji tersebut. Pertama, apapun judulnya apakah itu menggunakan kata “perbandingan” atau “persamaan”, maka objek yang dibandingkan atau disamakan membutuh objek lain yang seimbang.Dalam istilah Bahasa Inggris biasa disebut apple to apple.

Tentu saja tidak ada celah apapun untuk perbandingan yang setara antara adzan dan suara anjing. Tidak juga dalam kalimat-kalimat yang diutarakan Menteri Agama saat kita mendengar rekamannya dengan seksama.

Menteri Agama diminta memberikan keterangan tentang menertibkan dan mengatur volume suara azan demi menambah manfaat bagi tata laksana ibadah. Sementara suara anjing dan volumenya tentu saja tidak bisa diatur oleh satu edaran pun.

Itu ada dalam konteks ketika dia berbicara perumpamaan kehidupan dalam sebuah komplek. Dari tidak seimbangnya objek yang dituduh dibandingkan atau disamakan saja sudah terlihat ada sesat pikir (logical fallacy) dari mereka yang mencoba mengambil keuntungan atas kegaduhan dan sikap reaksioner yang sudah bisa diprediksi muncul dengan framing tersebut.

Toa dan Aturan Pengeras Suara
Seperti media dan perangkat media sosial yang awam dipakai saat ini, toa adalah inovasi baru yang datang bersama perkembangan teknologi. Toa dan perangkat pengeras suara lainnya tidak ada pada zaman Nabi Muhammad SAW.

Keberadaan pengeras suara tentu saja sangat membantu pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang memerlukan keterlibatan banyak individu pada saat bersamaan termasuk dalam praktik ibadah. Penggunaannya yang baharu tentu saja selaras dengan perkembangan zaman.

Pada saat penduduk masih sedikit dan jarak antara satu rumah dengan rumah lainnya masih berjauhan keberadaan pengeras suara sangat diperlukan untuk memberi penanda datangnya waktu shalat, mengumandangkan syiar dan manfaat-manfaat lain bagi umat.

Dengan pertumbuhan penduduk yang pesat dan bertambahnya rumah-rumah ibadah yang makin berdekatan satu sama lain, di beberapa tempat diperlukan penyesuaian-penyesuaian dalam penggunaan pengeras suara. Seperti disampaikan berulang-ulang oleh Menteri Agama, tidak ada upaya dari pemerintah untuk melarang Umat Islam menggunakan toa dalam rumah ibadah. Yang diatur adalah ketinggian volume suara sehingga jalannya ibadah menjadi lebih khidmat dan bermanfaat bagi sekelilingnya.

Aturan-aturan tentang ketertiban penggunaan pengeras suara sudah beberapa kali diterbitkan sejak berdirinya republik ini. Pada 1978 silam misalnya, sudah ada Instruksi Dirjen Binmas Islam Nomor: KEP/d/101/1978 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid, Langgar dan Musala. Aturan tersebut juga dijadikan dasar Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Surat Nomor: B.3940/DJ.III/HK.00.07/2018 yang juga mengatur soal penggunaan pengeras suara. Sehingga aturan yang baru dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bukanlah tanpa pijakan dan pertimbangan yang menjadi legacy dari sesepuh-sesepuh di Kemenag sebelumnya.

Di dunia Islam yang lebih luas, aturan-aturan tentang ketertiban dan penggunaan pengeras suara di rumah ibadah tidak hanya dilembarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Beberapa negara berpenduduk mayoritas muslim juga lebih awal serta konsisten menerapkan aturan tersebut, bahkan dengan sanksi yang lebih keras. Arab Saudi misalnya, hanya mengizinkan penggunaan speaker dalam mesjid untuk adzan, Shalat Jumat, Shalat Eid, dan Shalat Istisqa (minta hujan). Negara tetangga kita, Malaysia, hanya membolehkan penggunaan toa untuk adzan saja. Tilawah sebelum adzan maupun dzikir setelah shalat tidak boleh dikumandangkan melalui pengeras suara.

Di Mesir juga ada larangan menghidupkan pengeras suara selama Bulan Ramadan dengan tujuan ibadah lebih tenang. Sementara di India penggunaan pengeras suara di rumah ibadah, termasuk masjid, dilarang dan akan dikenakan sanksi oleh negara.

Beberapa contoh tersebut semakin menunjukkan bahwa penggunaan pengeras suara adalah bukan esensi ibadah melainkan sebuah inovasi yang berkembang seiring teknologi zaman sehingga selalu terbuka untuk diberlakukan regulasi yang tentu saja bertujuan, meminjam kata-kata yang diartikulasikan oleh Menteri Agama, untuk menambah manfaat dan mengurangi mafsadat.

Nasehat dan Tabayyun Sebagai Perisai Umat
Islam adalah agama nasehat dan pemberi rahmat bagi sekalian alam. Hal tersebut hendaknya selalu ditanamkan dalam benak Umat Islam di mana pun mereka berada. Untuk menutup risalah singkat ini, penting kiranya sekali lagi kita saling mengingatkan pentingnya selalu mempraktikkan sikaptabayyun setiap menerima informasi dari pihak manapun.

Di zaman teknologi informasi yang makin pesat ini, selalu ada pihak-pihak yang mencari manfaat ekonomi dan manfaat kekuasaan dari kegaduhan-kegaduhan yang timbul dari berita-berita tidak bertanggungjawab. Banyak media berbasis digital dewasa ini menggantungkan pengaruh dan mata rantai finansialnya dari click bait, di mana semakin banyak orang mengakses dan membagikan satu link berita maka akan semakin tinggi rating penyedia platform tersebut.

Hal tersebut membuat sebagian orang meninggalkan etika bermedia dan tugas mulia seorang pewarta demi mengejar keuntungan dari iklan. Menutup mata atas kontroversi yang muncul dari framing media telah memberikan mafsadat tidak hanya bagi pribadi seorang menteri tetapi juga bagi imej Umat Islam di mata dunia. Wallahu’alam bissawab.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah dan Iduladha 2026 Sore Ini
Nasaruddin Umar: Spirit...
Nasaruddin Umar: Spirit Kiai Wahab Hasbullah Relevan untuk Perkuat Pesantren dan NKRI
Kemenag Cabut Izin Ponpes...
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Buntut Kasus Pencabulan Santriwati
Kemenag Akan Pantau...
Kemenag Akan Pantau Hilal Awal Zulhijah 1447 H pada 17 Mei 2026 di 88 Titik, Ini Lokasinya
Hadiri Gema Waisak Pindapata...
Hadiri Gema Waisak Pindapata Nasional, Menag: Kita Belajar Kesederhanaan dan Kebijaksanaan
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Workshop Pengasuh Bahas...
Workshop Pengasuh Bahas Strategi Pesantren Tetap Berkembang di Era Disrupsi
Menag: Pembubaran Ibadah...
Menag: Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Boleh Terulang Lagi
Rekomendasi
Shin Tae-yong Bawa Gerbong...
Shin Tae-yong Bawa Gerbong Lama Tim Pelatih Timnas Indonesia ke Persija
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
Berita Terkini
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved