Rugikan Negara Rp152 Miliar, PT Adonara Propertindo Didenda Rp200 Juta dan Ditutup Setahun

Jum'at, 25 Februari 2022 - 18:56 WIB
loading...
Rugikan Negara Rp152...
PT Adonara Propertindo divonis denda Rp200 juta dan penutupan operasional selama ssetahun. Foto: MNC/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa PT Adonara Propertindo terbukti terlibat korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tanah atau lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Akibatnya, negara dirugikan sejumlah Rp152 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman terhadap PT Adonara Propertindo untuk membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka aset-asetnya akan disita untuk negara. Selain itu, PT Adonara Propertindo juga dihukum untuk ditutup selama setahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo berupa pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar denda, maka harta bedanya dapay disita oleh jaksa dan dilelang," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/2/2022).

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa penutupan seluruh perusahaan PT Adonara Propertindo selama satu tahun," imbuhnya.

Baca juga: Jaksa KPK juga Tuntut PT Adonara Propertindo Ditutup Setahun

Vonis majelis hakim terhadap PT Adonara Propertindo tersebut diketahui sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar PT Adonara didenda Rp200 juga dan ditutup selama setahun.

PT Adonara Propertindo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tiga petingginya. Ketiga petingginya itu yakni, Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar.

PT Adonara Propertindo dan tiga petingginya terbukti secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Akibat perbuatannya, PT Adonara Propertindo selaku korporasi dan tiga petingginya disebut telah merugikan negara sebesar Rp152.565.440.000 (Rp152 miliar).

Perbuatan korupsi itu juga dilakukan bersama-sama dengan Dirut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.



PT Adonara Propertindo dan ketiga petingginya tersebut terbukti diperkaya sebesar Rp152 miliar terkait pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Kerugian negara akibat memperkaya PT Adonara Propertindo dan tiga petingginya tersebut berdasarkan hasil dari audit tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, PT Adonara Propertindo dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Eks Kadisbud DKI Divonis...
Eks Kadisbud DKI Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi SPJ Fiktif
4 Kelompok Massa Bakal...
4 Kelompok Massa Bakal Demo saat Sidang Hasto, 1.108 Polisi Dikerahkan
Sidang Dugaan Suap,...
Sidang Dugaan Suap, Hasto Bantah Suap Wahyu Setiawan
Rekomendasi
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved