Kemenkumham Siapkan Kemungkinan Evakuasi WNI dari Ukraina

Jum'at, 25 Februari 2022 - 14:42 WIB
loading...
Kemenkumham Siapkan...
DSekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto mengatakan pihaknya menyiapkan segala kemungkinan untuk mengevakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Ukraina. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyiapkan segala kemungkinan untuk mengevakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Ukraina. Persiapan itu dilakukan sejalan dengan situasi terkini konflik antara Rusia dengan Ukraina.

"Dalam fungsi Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, telah mempersiapkan diri menghadapi kontijensi dalam rangka evakuasi WNI dari Ukraina," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto melalui keterangan resminya, Jumat (25/2/2022). Baca juga: Komisi I DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Lindungi WNI di Ukraina



Saat ini, terdapat sekira 140 WNI di Ukraina. Ratusan WNI tersebut dilaporkan dalam status aman. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan konflik antara Rusia dan Ukraina semakin memburuk dan mengancam keselamatan. Oleh karenanya, pemerintah menyiapkan kontijensi untuk evakuasi WNI.

Salah satu langkah persiapan untuk mengevakuasi para WNI di Ukraina, kata Andap, dengan mempermudah akses lalu lintas WNI di berbagai perbatasan internasional. Hal itu sesuai dengan tugas dan fungsi dari Ditjen Keimigrasian Kemenkumham. Kemenkumham janji akan beri kemudahan bagi WNI yang akan keluar dari Ukraina.

"Kemenkumham berkomitmen memberikan dukungan kemudahan pelayanan selama perjalanan secara maksimal kepada para WNI yang terpaksa keluar dari Ukraina baik itu saat transit maupun saat tiba di Tanah Air," terangnya.

Sesuai tugas dan fungsinya, kementerian di bawah kepemimpinan Yasona H Laoly ini memiliki tugas menerbitkan dokumen perjalanan internasional. Dalam kondisi normal, setiap orang diwajibkan untuk memiliki paspor. Namun dalam situasi kontijensi, bisa saja paspor itu hilang ataupun rusak. Hal itu yang akan diurus oleh Ditjen Imigrasi.

"Dalam situasi kontijensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor," ucapnya.

Lebih lanjut, Andap menjelaskan bahwa SPLP hanya bisa berlaku untuk sekali jalan. Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang atau rusak dalam keadaan kontijensi.

SPLP ini sendiri, aturannya tertuang dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.

"Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengamanan blanko paspor di dalam dan luar Indonesia," beber Andap. Baca juga: Kemlu Pastikan 138 WNI di Ukraina dalam Kondisi Aman

"Pada perwakilan Indonesia di Luar negeri yang tidak terdapat Atase atau Konsul Imigrasi, maka kewenangan tersebut dilimpahkan kepada pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk," imbuhnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
22 WNI dari Iran Tiba...
22 WNI dari Iran Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Didampingi Menlu Sugiono
Kapal Tug Boat Diawaki...
Kapal Tug Boat Diawaki WNI Diserang Rudal di Selat Hormuz, Pemerintah Diminta Bersikap Tegas
Alasan Kemlu Belum Ada...
Alasan Kemlu Belum Ada Rencana Evakuasi WNI di Lebanon
Evakuasi WNI di Iran...
Evakuasi WNI di Iran Dimulai Hari Ini secara Bertahap, Kloter Pertama 32 Orang
Menlu Sugiono: 15 WNI...
Menlu Sugiono: 15 WNI Segera Dievakuasi dari Iran
AS-Israel Serang Iran,...
AS-Israel Serang Iran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Siapkan Rencana Evakuasi WNI
Rusia Tembak Jatuh 80...
Rusia Tembak Jatuh 80 Drone Ukraina, Kremlin Luncurkan Rudal Balistik Iskander
Gelar Serangan Balasan,...
Gelar Serangan Balasan, Rusia Hancurkan Fasilitas Energi di Seluruh Ukraina
Zelensky Ancam Serang...
Zelensky Ancam Serang Belarusia, Perang Rusia-Ukraina Bisa Meluas
Rekomendasi
Rusia Tuding NATO Akan...
Rusia Tuding NATO Akan Gelar Operasi Barbarossa Hitler pada 2030, Apakah Akan Berhasil?
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Berita Terkini
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved