Kevin Haikal Komentari Azan, Stafsus Menag: Dia Perlu Banyak Baca

Jum'at, 25 Februari 2022 - 13:18 WIB
loading...
Kevin Haikal Komentari...
Stafsus Menteri Agama Bidang Hubungan Antar Kementerian/Lembaga, TNI-POLRI, Kerukunan dan Toleransi Mohammad Nuruzzaman. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPP Laskar Merah Putih Kevin Haikal ikut berkomentar terkait aturan pengeras suara masjid . Menurutnya, negara tidak perlu mengatur terlalu teknis terkait persoalan itu.

Hal tersebut mendapat respons dari Stafsus Menteri Agama Nuruzzaman. Dia menilai Kevin Haikal yang juga pernah menjadi staf khusus Menteri Agama perlu lebih banyak membaca lagi.

"Wah kevin ini harus lebih banyak membaca. Dia kan pernah jadi stafsus. Soal pengaturan pengeras suara ini sudah ada sejak 1978 melalui Intruksi Dirjen Bimas Islam," kata Nuruzzaman di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Mantan Stafsus Menag Kecewa dengan Pernyataan Menag Yaqut

Bib Zaman, panggilan akrabnya, juga menilai keliru asumsi Kevin tentang pernyataan Menag di Pekanbaru. Sebab, Menag sama sekali tidak pernah membandingkan antara suara azan dengan gonggongan anjing.

Bib Zaman yang hadir mendampingi Menag di Pekanbaru menjelaskan bahwa saat itu Gus Menteri menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

Dalam penjelasan itu, lanjutnya, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Menteri, misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Menag Yaqut terkait Polemik Suara Azan dan Gonggongan Anjing

"Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga," tuturnya.

"Jadi tidak ada kata membandingkan atau menganalogikan. Kevin perlu membaca utuh pernyataan Menag atau melihat video tayangannya yang tidak dipotong-potong. Itu clear," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Komisi VIII DPR dan...
Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Bahas Pengawasan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
Rekomendasi
AHY Targetkan Bandara...
AHY Targetkan Bandara Soekarno-Hatta Tembus 10 Besar Terbaik Dunia di 2029
Apindo: DSI Bisa Perkuat...
Apindo: DSI Bisa Perkuat Tata Kelola Ekspor Tanpa Menambah Beban Dunia Usaha
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Berita Terkini
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved